Info Singkil
RSUD Aceh Singkil Segera Dibuka Kembali, Ini 19 Syarat Wajib Dipatuhi Pasien yang Mau Berobat
Poli layanan rawat jalan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aceh Singkil, kembali buka, Sabtu (22/8/2020).
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Safriadi Syahbuddin
11. Tidak dibenarkan membezuk pasien kecuali sangat mendesak
12. Bagi yang terpaksa harus membezuk, harus bergantian satu per satu
13. Dilarang merokok di area rumah sakit
14. Tidak boleh makan minum di kamar rawatan dan koridor rumah sakit
15. Dilarang berjualan di luar area rumah sakit yang telah ditetapkan
16. Becak penumpang atau barang dilarang parkir di luar area yang sudah ditetapkan
17. Bagi yang tidak berkepentingan dilarang berkeliaran di area rumah sakit
18. Pengunjung rumah sakit wajib menjaga ketertiban dan mematuhi protokol Covid-19
19. Petugas keamanan wajib merazia masker di pintu masuk.
• Sehat dari Covid-19 Capai 95 Orang, Tertinggi Sembuh dari Aceh Besar
Sementara itu pasien positif Covid-19 atas nama M (40) dibolehkan pulang dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aceh Singkil, Kamis (20/8/2020).
Pasien M sebelumnya harus mendapat perawatan intensif di ruang isolasi pasien RSUD Aceh Singkil.
Setelah mendapat perawatan intensif, kondisinya terus membaik. Sehingga dibolehkan pulang.
"M yang kita rawat, hari ini pulang ke rumah setelah selesai perawatan dan sembuh," kata Direktur RSUD Aceh Singkil, dr Khuzaini.
Terkait surat keterangan sehat, M sebut Khuzaini baru dikeluarkan, Sabtu (22/8/2020).
Hal itu terjadi lantaran, manajemen rumah sakit libur tahun baru Hijriah.