20 Napi Dapat Asimilasi Covid-19  

Sebanyak 20 narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Meulaboh, Rabu (19/8/2020), mendapatkan asimilasi Covid-19

Editor: bakri
SERAMBINEWS.COM/ SA'DUL BAHRI
Sugiyanto, Kepala Lapas Kelas II B Meulaboh. 

MEULABOH - Sebanyak 20 narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Meulaboh, Rabu (19/8/2020), mendapatkan asimilasi Covid-19. Dari puluhan napi tersebut, mayoritas terjerat kasus narkoba.

Pemberian asimilasi untuk menghindari penyebaran Covid-19 did alam penjara. Sebab, sejauh ini kapasitas Lapas Meulaboh overload. Maka dengan pengurangan 20 napi melalui program asimilasi itu, kini warga binaan di LP Meulaboh tersisa 443 orang lagi.

Kepala LP Kelas IIB Meulaboh, Sugiyanto kepada Serambi, Kamis (20/8/2020) mengatakan, kali ini ada 20 napi yang memenuhi syarat untuk mendapatkan asimilasi.

"Mereka semua yang mendapatkan asimilasi akan dilakukan pengawasan oleh Bapas Nagan Raya dengan harapan tidak kembali lagi ke LP. Artinya, tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum lagi," harap Sugiyanto.

Disebutkan, napi bisa mendapatkan asimilasi bagi yang berkelakuan baik. Selain itu juga mereka yang sudah menjalani setengah masa hukumannya. Syarat lainnya, dua per tiga dari sisa masa hukumannya tidak melewati 31 Desember 2020.

Sejauh ini warga binaan LP Meulaboh sudah 170 orang lebih yang memperoleh asimilasi, termasuk 20 orang tersebut. Namun, ada seorang yang setelah dibebaskan masih melakukan tindak pidana kasus narkoba, sehingga dimasukkan kembali ke LP tersebut.

"Satu orang napi yang mengulangi perbuatan melanggar hukum tersebut kasusnya masih di pihak kepolisian di Aceh Barat. Nantinya bagi napi yang mengulangi kesalahannya, maka SK asimilasi untuk yang bersangkutan akan dicabut," jelasnya.

"Kita berharap agar mereka yang mendapatkan asimilasi Covid-19 tetap menjaga amanah dengan tidak melanggar hukum. Warga binaan juga harus bersyukur bisa mendapatkan asimilasi, karena sudah bisa bebas kembali ke keluarganya dan masyarakat, agar bisa lebih baik lagi," harapnya.

Narapidana (napi) yang menjalani masa tahanan di LP Kelas IIB Meulaboh diberi peluang mengembangkan berbagai keterampilan. Umumnya mereka membuat jala penjaring ikan.

Hasil produksi jala tersebut dijual dan keuntungannya diberikan kepada napi tersebut.

“Ditengah pandemi Covid-19, para napi memproduksi jala. Keuntungannya diberikan kepada mereka,” jelas Sugiyanto, Kamis (20/8/2020).

Dia sebutkan, modal untuk pembuatan jala tersebut diberikan oleh pihak LP sendiri. Semua hasil produksi sudah ada yang menampungnya. Sedangkan modalnya tetap dikembalikan. Napi mendapatkan keuntungan dari hasil kerja mereka.

Namun, tidak semua napi punya kemampuan untuk membuat jala. Beberapa napi lain menyukai kerajinan tangan lainnya.  Sugiyanto tidak menyebutkan berapa harga jual satu jala tersebut.(c45)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved