Pembebasan Lahan Tol Belum Tuntas
Realisasi pembebasan tanah untuk Jalan Tol Sigli-Banda Aceh (Sibanceh) hingga 21 Agustus 2020 baru 75,16 persen
* Hingga Kemarin Realisasi Baru 75 Persen
BANDA ACEH - Realisasi pembebasan tanah untuk Jalan Tol Sigli-Banda Aceh (Sibanceh) hingga 21 Agustus 2020 baru 75,16 persen. Di semua ruas jalan--mulai dari seksi I hingga VI--yang pembangunan fisiknya sedang dalam pengerjaan, pembebasannya belum dituntaskan Tim Pengadaan Tanah Jalan Tol.
Terhadap lambannya pembebasan lahan untuk jalan tol tersebut, Asisten II Setda Aceh, HT Ahmad Dadek menyatakan, persoalan itu sudah direspon Tim Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T). “Terkait hal itu tim sudah beberapa kali mengadakan rapat. Ini agar pembangunan jalan tol sepanjang 75 Km itu bisa segera tuntas,” katanya kepada Serambi, Jumat (21/8/2020).
Sementara itu, dari informasi yang diterima Serambi menyebutkan, pada seksi I di Kecamatan Padang Tiji (Pidie) masih ada 186 bidang tanah masyarakat menunggu validasi dari Tim P2T atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan 52 bidang tanah di Kecamatan Lembah Seulawah (Aceh Besar). Selain itu, ada 3 bidang sengketa di PN Jantho, dan 19 bidang sedang proses SPP dan 5 bidang perubahan daftar nominatif.
Untuk seksi II, 1 bidang sengketa proses SPP di Kecamatan Seulimum, 6 bidang tanah kas desa menunggu jadwal tinjauan Tim verifikasi Pemkab Aceh Besar, 4 bidang tanah PJKA, sedang proses mencari tanah pengganti, 1 bidang sengketa, 4 proses validasi dan 16 bidang sedang dalam tahapan proses pembayaran.
Seksi III, 2 bidang tanah wakaf menunggu validasi dari Tim Pelaksana Pengadaan Tanah, 2 bidang tanah kas desa, menunggu jadwal musyawarah penetapan tanah pengganti, 12 bidang tanah kas desa tunggu peninjauan validasi dari Tim Pemkab Aceh Besar, dan tanah SD Bak Sukon, menunggu relokasi dari Tim Verifikasi Pemkab Aceh Besar.
Seksi IV, 16 bidang di sayap jalan nasional arah Banda Aceh sedang persiapan musyawarah bentuk ganti rugi dan 4 bidang sayap jalan nasional arah Sigli, sedang proses konsinyasi, satu bidang tanah sudah terbit putusan MA, menunggu surat pengantar pencairan uang titipan/konsinyasi di PN Jantho, dari Tim P2T.
Seksi V, bidang tanah dalam kawasan hutan belum musyawarah ganti rugi, karena menunggu revisi daftar nominatif dari BPN, tanah kas desa, wakaf belum musyawarah ganti rugi, 5 bidang tanah UIN, belum proses pelepasan hak dan seksi VI, tanah kas desa dan wakaf belum terbit validasi.
Dadek yang juga tim koordinasi pelaksanaan pembebasan tanah jalan tol mengaku ada beberapa kasus sengketa tanah antarmasyarakat, meski putusan MA-nya sudah terbit, namun untuk pencairan uang pembayaran tanahnya yang dititipkan di PN Jantho, masih ada proses lagi. Pihak yang memenangkan sengketa hendaknya proaktif menanyakan hal itu ke Tim P2T, kapan penarikan uang tanahnya bisa dilaksanakan.
“Masalah yang muncul dalam pengadaan tanah jalan tol diselesaikan satu persatu. Masalah mana yang paling urgen dan mendesak, untuk diselesaikan, maka diutamakan untuk diselesaikan,” ujarnya.
Sementara itu PPK I Satker Pengadaan Tanah Jalan Tol Sibanceh, Alfisyah mengatakan, dari enam kecamatan yang masuk dalam PPK I, realisasi pembebasan tanah masih rendah. Untuk Kecamatan Kuta Baro, baru terealisasi 56,44 persen. Dari 482 bidang tanah yang mau dibebaskan, sudah selesai dibayar 322 bidang, masih ada 160 bidang tanah lagi, proses tahapan pembebasannya terus dilaksanakan.
Lima kecamatan lagi, sebut Alfisyah, yaitu Baitussalam, Darussalam, Blangbintang, Montasik, dan Indrapuri, realisasi pengadaan tanahnya sudah mencapai 87-99 persen.
Sedangkan PPK II Satker Pengadaan Tanah Jalan Tol Sibanceh, Jufri mengatakan, dari empat kecamatan yang masuk wilayah kerja PPK II, ada dua kecamatan yang realisasinya masih rendah, yaitu Kecamatan Padang Tiji yang baru 47,58 persen. Sedangkan Kuta Cot Glie dan Seulimum, realisasinya pembebasan tanahnya sudah mencapai 94-98 persen.(her)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/segel-57.jpg)