Update Corona di Aceh Besar

Hari Ini, Satpol PP Aceh Besar Razia Prokes Corona di Lokasi Wisata, Lhoknga, Lampuuk Hingga Leupung

Begitu juga pengelola di lokasi wisata juga harus menerapkan prokes, seperti mengatur tempat duduk yang berjarak dan menyediakan tempat cuci tangan.

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
Satpol PP Aceh Besar melakukan razia di lokasi wisata kawasan Ujong Kareng, Aceh Besar, Sabtu (22/8/2020). Razia itu dalam rangka mencegah Covid-19 dan penegakan syariat Islam.  

Begitu juga pengelola di lokasi wisata juga harus menerapkan prokes, seperti mengatur tempat duduk yang berjarak dan menyediakan tempat cuci tangan.  

Laporan Asnawi Luwi |Aceh Besar 

SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Aceh Besar melakukan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 di lokasi wisata di kabupaten ini, Sabtu dan Minggu, 22-23 Agustus 2020. 

Misalnya setiap pengunjung harus menjaga jarak dan memakai masker. 

Begitu juga pengelola di lokasi wisata juga harus menerapkan prokes, seperti mengatur tempat duduk yang berjarak dan menyediakan tempat cuci tangan.  

Hari ini, Minggu (23/8/2020) razia itu dilakukan di objek wisata yang padat pengunjung, seperti Pantai Lhoknga, Lampuuk, Leupung dan daerah lainnya.  

"Razia ini kita lakukan untuk penerapan protokol kesehatan di lokasi-lokasi objek wisata sekaligus juga untuk penegakan syariat Islam," kata Kasatpol PP Aceh Besar, M Rusli SSos kepada Serambinews.com, Minggu (23/8/2020).

VIDEO - Pria Ini Terkejut Lihat Isi Kiriman Paket Berisi Belatung

Jadwal Live Streaming MotoGP Styria 2020 di Trans7, Tonton di Sini

Penggemar Mobil Offroad Mahindra Thar Mulai Tak Sabar Menunggu SUV Ikonik India Itu

Rusli menyebutkan sehari sebelumnya, mereka juga menggelar razia yang sama di kawasan lokasi wisata dalam Kecamatan Mesjid Raya, mulai Pantai Ujong Kareung hingga kawasan Indra Patra.

Razia juga dilakukan di kawasan Kebun Kurma. 

Kasatpol PP Aceh Besar mengimbau masyarakat agar mengikuti protokol kesehatan yang dianjurkan pemerintah seperti menjaga jarak fisik, jarak sosial dan memakai masker ketika keluar rumah. 

Selain itu, juga tetap sebagaimana biasanya tidak melanggar syariat Islam. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved