Berita Aceh Singkil

Masa Pandemi Corona Mau ke Aceh Singkil? Ini Syaratnya

"Setiap warga dari luar daerah harus menunjukan hasil rapid test atau swab," kata Erwin.

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ DEDE ROSADI
Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid beserta Muspida cek pos Covid-19 di halaman Kantor Camat Suro, Senin (24/8/2020). 

"Setiap warga dari luar daerah harus menunjukan hasil rapid test atau swab," kata Erwin.

Ditanya bila ada warga yang hendak ke Aceh Singkil, terjaring di pos perbatasan belum memiliki surat keterangan bebas Corona.

Erwin menyatakan, bisa melakukan rapid test di Puskesmas.

Hanya saja mandiri alias bayar.

Jika hasilnya reaktif Covid-19, maka akan diminta pulang.

Sedangkan bagi warga Aceh Singkil, yang masuk dari luar daerah terutama zona merah diminta melakukan isolasi mandiri.

Sementara itu, Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid bersama Muspida pantau pos perbatasan Covid-19.

Pemantauan pertama dilakukan ke pos batas Aceh Singkil dengan Pemko Subulussalam di depan kantor Camat Suro.

Setelah itu berlanjut ke Pos Covid-19 di perbatasan Aceh Singkil dengan Tapanuli Tengah, Sumatera Utara di Kecamatan Danau Paris.

Permata Hati Hotel Sudah Tersertifikasi Syariah

Terlihat bersama Bupati, Wakil Bupati Aceh Singkil, Sazali, Sekda Aceh Singkil, Azmi, Kapolres Aceh Singkil, AKBP Mike Hardy Wirapraja, Kajari M Husaini, Dandim, dan pejabat lain.

Pos perbatasan tersebut menggunakan tenda.

Petugasnya merupakan gabungan TNI, Polri, Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan tenaga medis.

"Pemantauan ini untuk memastikan lokasi serta kesiapan petugas," ujar Bupati.

Mengenai pos itu, kapan mulai aktif Bupati menyatakan secepatnya.

"Tunggu SOP," ujarnya. (*)

VIDEO - Kalah Liga Champions, Ribuan Suporter PSG Ngamuk Bakar Mobil di Kota Paris

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved