Berita Aceh Singkil

Masa Pandemi Corona Mau ke Aceh Singkil? Ini Syaratnya

"Setiap warga dari luar daerah harus menunjukan hasil rapid test atau swab," kata Erwin.

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ DEDE ROSADI
Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid beserta Muspida cek pos Covid-19 di halaman Kantor Camat Suro, Senin (24/8/2020). 

"Setiap warga dari luar daerah harus menunjukan hasil rapid test atau swab," kata Erwin.

Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil, memperketat perbatasan masuk ke daerah itu.

Terutama terhadap warga yang ke luar masuk, akan mendapat pemeriksaan di pos perbatasan Covid-19.

Pos perbatasan tersebut, terletak di tiga titik.

Masing-masing di Kecamatan Danau Paris, yang merupakan batas Aceh dengan Sumatera Utara.

Lalu di Suro, yang merupakan batas Aceh Singkil dengan Subulussalam dan Pos Covid-19 di Singkil, yang mengawasi tamu masuk melalui jalur laut.

Sejauh ini, pos sudah didirikan.

Aceh Besar Catat Enam Pasien Baru Positif Covid-19

Namun belum aktif, dengan alasan masih menunggu penyusunan SOP.

Di Pos ditempatkan petugas gabungan TNI, Polri, Satpol PP, Perhubungan, dan tenaga medis.

"Aktif setelah SOP selesai," kata Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid saat memantau Pos Covid-19 di Danau Paris, Senin (24/8/2020).

Lantas apa saja syarat yang harus dipenuhi agar bisa masuk ke Aceh Singkil?

Kepala Dinas Kesehatan Aceh Singkil, Erwin di dampingi Kepala Dinas Perhubungan Malim Dewa mengatakan, setiap tamu yang masuk ke daerahnya wajib menunjukan surat keterangan bebas Covid-19.

Dengan menunjukan hasil rapid test atau swab non reaktif atau negatif Covid-19.

Surat keterangan tersebut, harus masih berlaku.

Mendagri, Bisnis Kreatif ‘EO Virtual’ Bisa Diterapkan dalam Pilkada Era Pandemi Covid-19

"Setiap warga dari luar daerah harus menunjukan hasil rapid test atau swab," kata Erwin.

Ditanya bila ada warga yang hendak ke Aceh Singkil, terjaring di pos perbatasan belum memiliki surat keterangan bebas Corona.

Erwin menyatakan, bisa melakukan rapid test di Puskesmas.

Hanya saja mandiri alias bayar.

Jika hasilnya reaktif Covid-19, maka akan diminta pulang.

Sedangkan bagi warga Aceh Singkil, yang masuk dari luar daerah terutama zona merah diminta melakukan isolasi mandiri.

Sementara itu, Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid bersama Muspida pantau pos perbatasan Covid-19.

Pemantauan pertama dilakukan ke pos batas Aceh Singkil dengan Pemko Subulussalam di depan kantor Camat Suro.

Setelah itu berlanjut ke Pos Covid-19 di perbatasan Aceh Singkil dengan Tapanuli Tengah, Sumatera Utara di Kecamatan Danau Paris.

Permata Hati Hotel Sudah Tersertifikasi Syariah

Terlihat bersama Bupati, Wakil Bupati Aceh Singkil, Sazali, Sekda Aceh Singkil, Azmi, Kapolres Aceh Singkil, AKBP Mike Hardy Wirapraja, Kajari M Husaini, Dandim, dan pejabat lain.

Pos perbatasan tersebut menggunakan tenda.

Petugasnya merupakan gabungan TNI, Polri, Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan tenaga medis.

"Pemantauan ini untuk memastikan lokasi serta kesiapan petugas," ujar Bupati.

Mengenai pos itu, kapan mulai aktif Bupati menyatakan secepatnya.

"Tunggu SOP," ujarnya. (*)

VIDEO - Kalah Liga Champions, Ribuan Suporter PSG Ngamuk Bakar Mobil di Kota Paris

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved