Mobil Dinas Pemerintah juga Harus Dipasangi Stiker

SEMENTARA itu, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Lhokseumawe dan Aceh Utara menilai, program pemasangan stiker juga

Editor: hasyim
Serambi Indonesia
Wali Kota Subulussalam, H Affan Alfian Bintang SE memasang secara simbolis stiker berlogo Pemko Subulussalam pada salah satu mobil dinas, Senin 17 Juni 2020, di Lapangan Sada Kata Subulussalam. 

SEMENTARA itu, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Lhokseumawe dan Aceh Utara menilai, program pemasangan stiker juga perlu dilakukan pada mobil dinas pemerintah. Untuk itu, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh diminta agar mengeluarkan regulasi terkait pemasangan stiker tersebut.

“HMI menilai surat edaran pemasangan stiker terhadap mobil dinas pemerintah lebih esensial dan akan menghadirkan rasa keadilan bagi rakyat,” ujar Ketua Umum HMI Cabang Lhokseumawe dan Aceh Utara, Muhammad Atar, kepada Serambi, Minggu (23/8/2020).

Selama ini dia katakan, HMI menilai aturan yang diberlakukan hanya untuk masyarakat. Sedangkan abdi negara seakan bebas dari aturan. Banyak mobil dinas pemerintah yang justru menggunakan BBM subsidi. Menurut Muhammad Atar, hal ini justru menciderai rasa keadilan di tengah masyarakat.

Ia yakin, jika mobil pemerintah yang dibeli dari hasil pajak rakyat ditempeli stiker dan tidak menggunakan BBM subsidi, masyarakat juga akan patuh terhadap aturan yang diberlakukan. “Pemerintah harus sadar. Jangan memaksakan rakyat untuk patuh terhadap aturan jika para pejabat, ASN masih acuh tak acuh terhadap aturan yang mereka keluarkan,” pungkasnya.

Desakan yang disampaikan oleh HMI itu ternyata telah dilakukan oleh Pemko Subulussalam dan Pemkab Aceh Singkil. Malahan Pemko Subulussalam telah menerapkannya sejak Juni 2019 dan Aceh Singkil sejak awal 2020.

Wali Kota Subulussalam, H Affan Bintang kala itu menyatakan, jika pembuatan label pada kendaraan dinas ini untuk mengantisipasi penyalahgunaan kendaraan di luar tugas negara atau untuk keperluan pribadi. Karenanya, Wali Kota menggagas pemasangan logo Pemko Subulussalam dan logo instansi terkait di masing-masing kendaraan dinas.

Demikian juga di Aceh Singkil. Umumnya mobil pelat merah milik Pemkab telah dipasang logo ‘Sekata Sepakat’. Kemudian di bawahnya ditulis keterangan mobil Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil dan instansinya. "Kami sudah lama pasang stiker logo Pemkab sesuai intruksi Bupati," kata Wiwin Syafrinal Kabag Umum Setdakab Aceh Singkil, Minggu (23/8/2020).

Bukan hanya mobil dinas setingkat eselon III seperti Kabag dan Kabid, mobil untuk jabatan kepala dinas juga sudah dipasang stiker. Kendati demikian, di lapangan masih ditemukan ada segelintir pejabat yang belum memasang stiker logo Aceh Singkil. Umumnya mobil itu dipakai pejabat utama.(jaf/de/din)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved