Berita Nagan Raya
Semua Aparatur Gampong di Nagan Raya Diusul Dapat Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Per Bulan, Selama 4 Bulan
Subsidi gaji ini bantuan pemerintah pusat kepada aparatur gampong sebagai dampak pandemi Corona saat ini.
Penulis: Rizwan | Editor: Mursal Ismail
Subsidi gaji ini bantuan pemerintah pusat kepada aparatur gampong sebagai dampak pandemi Corona saat ini.
Laporan Rizwan | Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE – Semua aparatur gampong di Nagan Raya berjumlah 11.840 orang diusul untuk mendapat subsidi gaji Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan.
Subsidi gaji ini bantuan pemerintah pusat kepada aparatur gampong sebagai dampak pandemi Corona saat ini.
Demikian kesepakatan yang dicapai dalam pertemuan pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong dan Pengendalian Penduduk Perlindungan Perempuan (DPMG-P4) Nagan Raya dengan BPJS Ketenagakerjaan
Pertemuan membahas soal dana subsidi gaji/upah Rp 600 ribu ribu per bulan selama empat bulan itu untuk semua aparatur desa di Nagan Raya berlangsung di Kafe Bang Par Kuala, Nagan Raya, Senin (24/8/2020).
Pertemuan ini turut dihadiri pihak Dinas Tenaga Kerja Tranmigrasi (Disnakertrans) dan Ketua Forum Keuchik Kabupaten dan forum keuchik kecamatan se-Nagan Raya.
• VIDEO Petani Jagung di Bireuen Tak Dapat Untung, Bupati Janji Upayakan Bantuan Bibit dan Pupuk
• Selain Resmikan Jalan Tol, Presiden Joko Widodo juga Bagikan 1 Juta Masker kepada Rakyat Aceh
• Hari Ini, Bertambah Lagi 30 Kasus Positif Covid-19 di Aceh, yang Meninggal Sudah 37 Orang
Sedangkan dari tim BPJS Ketenagakerjaan Cabang Meulaboh dihadiri Kepala BPJS Mulyana dan Accont Representative Khusus (ARK) BPJS Tulus Dwi Pinutur.
Selain itu juga hadir Kabid Pemberdayaan Masyarakat Gampong DPMG-P4, Fafi Agusrizal.
Masuk kriteria
Sementara itu, Tulus Dwi Pinutur kepada wartawan mengatakan, terhadap subsidi gaji/upah untuk aparatur desa masuk dalam kriteria penerima sebagaimana Peraturan Menteri (Permen).
“Jadi tadi sudah kami jelaskan dalam pertemuan dengan DPMG-P4 dan forum keuchik di Nagan Raya ini,” kata Tulus.
“Terhadap siapa yang bakal menerima nanti ditentukan oleh pusat. Kita hanya meneruskan kelengkapan persyarakatan dari Nagan Raya ini ke pusat,” jelasnya.
Menurutnya, bahan yang perlu dilengkapi antara lain seperti rekening masing-masing aparatur desa yang diberikan waktu selama dua hari dikumpulkan atau hingga batas Kamis pekan ini.
“Selama ini aparatur desa di Nagan Raya merupakan kepesertaan aktif di BPJS Ketenagakerjaan,” kata Tulus.
Akan dikumpulkan
Sementara itu, Kabid Pemberdayaan Masyarakat Gampong DPMG-P4 Nagan Raya, Fafi Agusrizal mengungkapkan bahwa terhadap hasil pertemuan ini segera ditindaklanjuti dengan mengumpulkan rekening aparatur desa.
“Rekening yang terkumpul nanti akan diteruskan ke BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.
Menurutnya, dari penjelasan pertemuan dengan BPJS bahwa aparatur desa masuk salah satu kriteria penerima dana subsidi gaji/upah Rp 600 ribu per bulan selama 4 bulan.
“Untuk jumlah aparatur desa di Nagan Raya sesuai data berjumlah 11.840 orang. Data awal sudah diteruskan ke BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.
Selama ini, kata Fafi, aparatur desa di Nagan Raya masuk dalam klaim BPJS yakni kecelakaan kerja dan kematian yang sudah beberapa tahun terakhir.
“Kita harapkan dana subsidi gaji itu bisa diterima oleh aparatur desa. Pemkab terus mendorong terhadap subsidi gaji itu,” kata Fafi.
Berharap direalisasi
Ketua Forum Keuchik Nagan Raya, Banta Sulaiman menyatakan, subsidi gaji/upah yang direncanakan dibantu pemerintah pusat ke aparatur desa atau karyawan supaya benar-benar direalisasikan.
“Apalagi selama ini aparatur desa telah banyak berbuat serta masuk kriteria karena gaji di bawah Rp 5 juta serta masuk sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.
Dikatakannya, aparatur desa selama ini bertanya terhadap dana subisidi serta berharap BPJS Ketenagakerjaan bisa mengakomodir semua yang menjadi hak aparatur desa. (*)