Otomotif

Aturan SIM Sudah Berubah, Masa Berlaku Berdasarkan Dicetak, Tanggal Lahir Tak Berlaku Lagi

Aturan surat izin mengemudi (SIM) sudah berubah, khususnya untuk masa berlaku. Tetapi, periode pemakaian masih tetap selama lima tahun

Editor: M Nur Pakar
KOMPAS.com
Smart SIM diluncurkan bersamaan dengan layanan SIM online pada peringatan Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-64 di Gedung Basket Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (22/9/2019) 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Aturan surat izin mengemudi (SIM) sudah berubah, khususnya untuk masa berlaku.

Tetapi, periode pemakaian masih tetap selama lima tahun, seperti sebelumnya.

Yang berubah, dari mulainya sampai habis berlakunya SIM.

SIM sudah tidak lagi berdasarkan tanggal lahir, tetapi berdasarkan waktu SIM diterbitkan atau dicetak.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, masa kedaluwarsa SIM bergantung pada tanggal pencetakan.

Hal itu berdasarkan surat telegram Korlantas nomor ST/2664/X/Yan.1.1.2019.

Kemudian, kembali ditegaskan dalam Peraturan Kapolri (Perkap) No 9 Tahun 2012 terkait masa berlaku SIM, yaitu lima tahun.

“Sesuai dengan ketentuan, masa berlaku SIM tetap lima tahun terhitung sejak SIM dicetak, ucap Sambodo kepada Kompas.com belum lama ini

Dia menambahkan bukan berdasarkan tanggal lahir lagi.

Sambodo menambahkan, aturan dan ketentuan tersebut mulai diterapkan sejak Oktober 2019.

Artinya, pemilik SIM harus mengecek kembali waktu terakhir membuat SIM.

Sebab, tanggal lahir tak bisa lagi menjadi patokan untuk memperpanjang masa berlaku SIM.

“Jadi tidak dilihat dari tanggal lahir, tapi tergantung kapan dicetaknya," jelasnya.

Dikatakan masa berlakunya SIM tetap sama, selama lima tahun.

"Warga yang ingin mengurus perpanjangan SIM diimbau untuk tetap menjaga jarak fisik dan menerapkan protokol kesehatan Covid-19," harap kata Yusri

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved