Penggelapan Uang Nasabah
Kasus Vina Abdya, Cewek Glamor yang Gelapkan Uang 'Nasabah' Miliaran Rupiah Segera ke Jaksa
Ia mengaku, saat ini ada beberapa item yang harus disempurnakan, salah satunya tentang jumlah kerugian yang berhasil dihimpun tersangka Vina mencapai
Penulis: Rahmat Saputra | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Rahmat Saputra I Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Penyidik Polres Aceh Barat Daya (Abdya) segera melimpahkan berkas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang nasabah yang melibatkan oknum karyawati bank milik BUMN di Blangpidie, RS alias Vina (26) ke Kejaksaan Negeri Abdya.
Kapolres Abdya AKBP Muhammad Nasution SIK melalui Kasat Reskrim AKP Erjan Dasmi STP saat dikonfirmasi Serambinews.com, mengatakan kasus tersebut dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejari setempat.
"Insya Allah, minggu depan sudah kita limpahkan," ujar Kasat Reskrim AKP Erjan Dasmi STP saat dikonfirmasi Serambinews.com, Jumat (28/8/2020).
Ia mengaku, saat ini ada beberapa item yang harus disempurnakan, salah satunya tentang jumlah kerugian yang berhasil dihimpun tersangka Vina mencapai Rp 9,9 miliar lebih.
"Ya, kemungkinan jumlahnya berkurang," ungkapnya.
Saat disinggung apakah ada penambahan tersangka dalam kasus tersebut, AKP Erjan mengaku sejauh ini, belum ada arah penambahan tersangka, dan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
"Sampai saat ini tidak ada," katanya.
• Tak Hanya Merongrong Tanah Palestina, Israel Juga Mengincar Negara di Afrika Karena Alasan Ini
• Alhamdulillah, 131 Orang Reaktif Covid-19 di Banda Aceh Sembuh
• Penggemar Kobe Bryant Ciptakan Vespa Primavera, Hanya Satu Unit, Sudah Ditawar Rp 89,5 Juta
Sementara itu, kuasa hukum Vina, Syahrul Rizal SH MH meminta penegak hukum bisa bersikap profesional dalam menangani kasus tersebut, sehingga ada rasa keadilan dalam kasus tersebut.
"Sejauh ini, kami melihat penyidik masih bekerja secara profesional," ujar Syahrul Rizal.
Bahkan, Syahrul meminta jika dalam kasus itu, ada keterlibatan pihak lain, juga harus diseret dan ditetapkan tersangka.

"Ya harus, biar ada keadilan. Namun, kita akan pelajari lagi, setelah BAP rampung," pungkasnya.
Sebelumnya tersangka berhasil ditangkap di kawasan Pengasing, Aceh Tengah pada 4 Juli 2020 lalu.
Tersangka berhasil ditangkap atas bantuan informasi masyarakat di sebuah rumah Desa Belang Bebangka, Kecamatan Pengasing, Aceh Tengah pada 4 Juli 2020 lalu.
Penyidik telah memeriksa 29 saksi, di antaranya merupakan pejabat dari kantor wilayah bank BUMN di Banda Aceh.