Berita Aceh Utara
Ini Instansi di Pemkab Aceh Utara yang Sudah Melunasi Rekening Listrik, Sisa Tunggakan Rp 1,1 M
“Jadi sisa tagihan listrik yang belum dilunasi pemerintah sebesar Rp 1,1miliar lebih, dari sebelumnya sebesar Rp 1,2 milair lebih,” ungkap Pipuk.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
Laporan Jafaruddin | Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON - Dari sejumlah kantor instansi lingkup Pemkab Aceh Utara yang menunggak tagihan listrik, empat di antaranya sudah melunasinya ke PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Lhokseumawe.
“Data yang kita diterima dari PLN, instansi yang sudah melunasi tagihan listrik yakni Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Aceh Utara, Kantor Camat Paya Bakong, Rumah Sakit Pratama Aceh Utara, dan Instalasi Farmasi Kesehatan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Utara, Pipuk Firman Priyadi MH kepada Serambinews.com, Sabtu (29/8/2020).
Menurut Kajari Aceh Utara, untuk Kantor Bupati Aceh Utara yang berada di Lhokseumawe hingga kini tersisa satu bulan yang belum dibayar dengan nilai tunggakan mencapai Rp 23juta lebih.
“Jadi sisa tagihan listrik yang belum dilunasi pemerintah sebesar Rp 1,1miliar lebih, dari sebelumnya sebesar Rp 1,2 milair lebih,” ungkap Pipuk.
Sedangkan instansi yang masih menunggak yakni Kantor Bupati Aceh Utara yang baru di Kawasan Landing, Kecamatan Lhoksukon sebesar Rp 1,1 juta lebih, kemudian Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK)Aceh Utara Rp 6,8 juta, dan Kantor Instalasi Pengolahan Limbah Tinja (IPLT) DLHK Aceh Utara sebesar Rp 3,1 juta.
• Tim Debat Mahasiswa Umuslim Lolos ke Kompetisi Tingkat Nasional, Ini Nama-namanya
• Personelnya Terkonfirmasi Reaktif Covid-19, Ini Respon Kapolres Aceh Jaya AKBP Harlan Amir
• Keuchik tak Hadir saat Warga Gelar Aksi Demo Malam Hari di Meunasah, Warga Beri Ultimatum Begini
Diberitakan sebelumnya, KejariAceh Utara minta kepada sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkab Aceh Utara untuk melunasi tunggakan listrik melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang mencapai Rp 1,2 miliar.
JPN sudah mengadakan pertemuan dengan pimpinan OPD itu pada 13 Agustus 2020. Penagihan itu dilakukan jaksa setelah mendapat surat kuasa khusus yang diteken Manager PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Lhokseumawe, Heru Eriadi dan Kepala Kejari Aceh Utara, Pipuk Firman Priyadi SH pada 28 Juli 2020.
Dalam surat kuasa itu, PLN memberikan hak substitusi kepada jaksa untuk melakukan negosiasi tunggakan rekening listrik Pemkab Aceh Utara.
Sementara Pemkab Aceh Utara juga sudah berkomitmen pada Manager PT PLN Lhokseumawe bahwa tagihan tersebut akan dilunaskan secepatnya setelah dilakukan perubahan anggaran APBK tahun 2020.(*)