Satu Istri Punya Banyak Suami (Poliandri) Lagi Tren di Kalangan Pegawai Negeri, Ini Kata MenPAN RB

Poliandri atau seorang istri memiliki lebih dari satu suami disebut sedang menjadi tren baru di kalangan pegawai negeri perempuan.

Shanghaiist.com
Ilustrasi poliandri 

SERAMBINEWS.COM - Poliandri atau seorang istri memiliki lebih dari satu suami disebut sedang menjadi tren di kalangan pegawai negeri atau aparatur sipil negara (ASN) di Indonesia.

Tren baru di kalangan ASN perempuan itu diungkapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) RI, Tjahjo Kumolo.

Menurut Tjahjo, pihaknya mengaku telah mendapatkan sejumlah laporan mengenai adanya kasus poliandri pada sejumlah ASN.

"Sekarang yang menjadi tren baru adalah ASN wanita yang punya suami lebih dari satu. Ini fenomena baru, saya banyak memutuskan perkara ini," kata Tjahjo seperti ditulis Kompas mengutip Antaranews, Jumat (28/8/2020).

Tjaho mengatakan, selama satu tahun ini pihaknya telah menerima sekitar 5 laporan kasus poliandri ASN.

Meski demikian, pihaknya harus memutuskan masalah tersebut dengan beberapa pihak, yakni Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan Kementerian Hukum dan HAM.

Belum Sah Jadi Istri, Janda Ini Bakar Foto Almarhum Istri Calon Suami Hingga Tampar Anaknya

5 Bulan Menikah, Pria Ini Syok Saat Tahu Istrinya Polwan Gadungan, Keluarga Ditipu Rp 204 Juta

VIDEO - Wanita Selingkuhan Ditampar dan Ngaku 2 Kali Berhubungan, Saat Dilabrak Istri Sah

Lalu bagaimana aturan poliandri di ASN?

Aturan UU No 1 tahun 1974

ASN tidak boleh melakukan poligami maupun poliandri.

Poligami adalah seorang laki-laki mempunyai istri lebih dari satu.

Sementara poliandri adalah perempuan memiliki suami lebih dari satu.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono menjelaskan, aturan poligami dan poliandri diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

"Itu diatur dalam UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 3," katanya pada Kompas.com, Sabtu (29/8/2020).

Adapun bunyinya adalah, "Pada asasnya seorang pria hanya boleh memiliki seorang istri. Seorang wanita hanya boleh memiliki seorang suami."

Paryono mengatakan untuk pria (poligami) ada penjabarannya, sedangkan untuk wanita tidak dijabarkan lebih lanjut.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved