Ribuan Pelaku Usaha Mikro Berharap Bantuan    

Sejak informasi dibuka peluang bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk memperoleh bantuan Rp 2, 4 juta

Editor: bakri
hand over dokumen pribadi
Ir Alie Basyah, Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM Bireuen 

BIREUEN - Sejak informasi dibuka peluang bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk memperoleh bantuan Rp  2, 4 juta dari pemerintah melalui Kementerian Koperasi (Kemenkop) dan Usaha Kecil Menengah (UKM) RI, sebanyak 4.000 UMKM di Bireuen sudah mendaftar secara online.

Informasi itu disampaikan Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM, Ir Alie Basyah MSi kepada Serambi, Sabtu (29/8/2020). Menurutnya, setiap UMKM yang mendaftar secara online terdata. UMKM di Bireuen yang mendaftar tahap pertama mencapai 3.400 unit usaha. Kemudian, di tahap kedua sekitar 400 unit usaha, dan 100 UMKM mendaftar di tahap ketiga. “Batas akhir pendaftaran 31 Agustus,” ujarnya.

Alie Basyah menjelaskan, bagi UMKM yang ingin mendaftar pastikan syaratnya lengkap yang harus dimasukkan saat pendaftaran melalui online. Kemudian data pendukung foto usaha mikro dan menengah, serta surat izin usaha dari kepala desa.

Dia menambahkan, pelaku UMKM diminta melakukan pendaftaran secara online, bila memenuhi syarat dan memperoleh bantuan tentu akan diberitahukan melalui online juga. Bantuan Rp 2,4 juta merupakan bantuan untuk modal kerja untuk mengelola usaha kecil sebagaimana diumumkan pemerintah.

Menyangkut mekanisme pendaftaran, Safrizal, staf Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM  Bireuen mengatakan,  bagi UMKM di Bireuen  yang  berminat untuk diverifikasi guna mendapatkan akses bantuan modal kerja dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia, agar dapat membuat akun email google (gmail).

Setelah membuat akun email segera mendaftarkan diri secara online dengan mengisi Formulir Pendataan Usaha Mikro Terdampak Covid-19 Di Kabupaten Bireuen melalui Link: https://bit.ly/DataPelakuUsahaMikroBireuen. Lalu, syaratnya warga Bireuen memiliki NIK/Nomor Kartu Tanda Penduduk,  memiliki usaha yang masuk kategori usaha mikro.(yus)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved