Ribuan Sarden Ilegal Dimusnahkan
Bea Cukai Kuala Langsa memusnahkan makanan ikan kaleng (sarden) ilegal yang disita di Desa Rantau Panjang Bayeun, Kecamatan Rantau Seulamat
LANGSA - Bea Cukai Kuala Langsa memusnahkan makanan ikan kaleng (sarden) ilegal yang disita di Desa Rantau Panjang Bayeun, Kecamatan Rantau Seulamat, Aceh Timur tanggal 29 Juli 2020 lalu.
Data dihimpun Serambinews.com, saat itu petugas gabungan Bea Cukai menyita 2.292 karton sarden, chocolate wafer cream 75 karton, kue lapis 1.081 karton, gula-gula 68 karton, dan susu bubuk sebanyak 25 karton.
Kasi Kepatuhan Internal KPPBC TMP C Kuala Langsa, Iwan Kurniawan, kepada Serambinews.com, Sabtu (29/08/2020), membenarkan pemusnahan telah dilakukan pemusnahan sebanyak 2.006 karton sarden temuan yang disita Bea Cukai tersebut.
Menurut Iwan, pemusnahan dilakukan dengan cara sibtanam dalam tanah di Instalasi Pengelolaan Limbah Tinja milik Pemko Langsa, di Gampong Simpang wie, Kecamatan Langsa Timur, Senin (24/08/2020) lalu.
"Pemunsahan ini awalnya belum direncanakan, namun warga sekitar gudang penyimpanan Kantor Bea Cukai mulai protes karena bau busuk dari sarden itu mulai menyebar," jelasnya.
Karenanya, tambah Iwan, pada Sabtu (22/8/2020) pihaknya mendatangi pihak Pemko Langsa meminta izin pemakaian tempat pemusanahan sarden ini di Instalasi Pengelolaan Limbah Tinja milik Pemko Langsa, Gampong Simpang Wie.
"Jadi melihat sudah busuk dan memenuhi administrasi untuk dimusnahkan, maka kita langsung musnahkan dan tidak ada acara seremonial pemusnahannya," ujarnya.
Kemudian disebutkan Iwan, barang yang lain yakni chocolate wafer, kue lapis, gula-gula 68 karton, dan susu bubuk, karena kondisinya belum busuk belum dilakukan pemusnahan.
Saat ini pihak Bea Cukai setempat sedang melakukan koordinasi kepada pihak terkait terhadap barang lainnya itu, apabila dimungkinkan untuk dihibah.
"Namun bila tidak bisa, maka akan dimusnahkan, tapi waktunya belum bisa dipastikan sekarang," tutupnya.
Kasi Kepatuhan Internal KPPBC TMP C Kuala Langsa, Iwan Kurniawan, Senin (20/08/2020) menyampaikan, dari sisi penerimaan pajak dan bea masuk, total kerugian negara atas bahan makanan tanpa pemberitahuan pabean yang berasal dari luar daerah pabean ini diperkirakan Rp 400 juta.
"Dari penghitungan pihak Bea Cukai, bahan makanan tanpa pemberitahuan pabean yang berasal dari luar daerah pabean ini atau berstatus disuga ilegal itu ditaksir mencapai Rp 400 juta," ujarnya
Iwan menambahkan, sementara setelah dilakukan pencacahan atas bahan makanan diduga ilegal yang diangkut 9 truk setelah disista dari salah seorang rumah warga di Desa Rantau Panjang Bayeun tanggal 29 Juli 2020 lalu itu, ada sebanyak 3.541 karton.
Dari jumlah total bahan makanan itu, rincinya, sarden sebanyak 2.292 sebanyak karton, chocolate wafer cream sebanyak 75 karton, kue lapis sebanyak 1.081 karton, gula-gula sebanyak 68 karton, dan susu bubuk sebanyak 25 karton.
Bahan makanan dan minunan yang diangkut 9 truk bahan makanan tanpa pemberitahuan pabean yang berasal dari luar daerah pabean ini, sejak Rabu (29/7/2020) diamankan di Kantor KPPBC TMP C Kuala Langsa.
Bahan makanan diduga ilegal ini disita Tim Bea Cukai Kuala Langsa dibantu Kanwil Bea Cukai Aceh dan PSO Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, di Desa Rantau Panjang Bayeun, Kecamatan Rantau Selamat, Aceh Timur. (zb)