Segel Kantor Keuchik akan Dibuka
Kantor Keuchik Kuta Padang, Kecamatan Suka Makmue, Nagan Raya, yang disegel warga sejak satu minggu lalu
SUKA MAKMUE - Kantor Keuchik Kuta Padang, Kecamatan Suka Makmue, Nagan Raya, yang disegel warga sejak satu minggu lalu rencananya akan dibuka pada hari ini, Senin (31/8/2020). Keputusan itu berdasarkan rapat yang digelar Muspika setempat bersama pihak terkait di halaman masjid desa, Sabtu (29/8/2020) malam.
Hadir dalam rapat yang berlangsung hingga larut malam itu Camat, Danposramil, Kasubsektor Suka Makmue, Keuchik Kuta Padang Kalamuddin, serta warga yang melancarkan protes yakni M Tayeb dan T Jafar. Pertemuan sempat berlangsung alot. Warga yang kecewa mempertanyakan pengelolaan dana masjid dan dana pertanggungjawaban tahun 2016 lalu kepada keuchik.
Camat Suka Makmue, T Raja Idrus kepada Serambi, Minggu (30/8/2020) mengatakan, ada sejumlah kesepakatan yang lahir dari rapat itu, salah satunya Kantor Keuchik akan kembali dibuka untuk melayani masyarakat. Menyangkut hal lainnya, Camat menyerahkan kepada masing-masing pihak. "Alhamdulillah, kami sudah sepakat bahwa Kantor Keuchik yang disegel akan kembali dibuka pada Senin (hari ini-red)," kata Camat Idrus.
Keuchik Kuta Padang, Kalamuddin yang dikonfirmasi Serambi Minggu sore, mengaku apa yang dipertanyakan masyarakat sudah dijelaskan baik soal dana masjid dan BUMG di forum bersama. "Sudah ada kesepakatan bahwa Senin (31/8/2020) kantor desa kembali dibuka," katanya.
Terkait hal yang belum jelas, lanjut Kalamuddin, akan dibahas ke depan. "Selama kantor disegel, pelayanan sangat terganggu. Terhadap semua yang disoalkan sudah dijelaskan. Kami siap memberikan penjelasan lanjutan," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, puluhan warga Desa Kuta Padang, Kecamatan Suka Makmue, Nagan Raya menggelar aksi menyegel Kantor Keuchik, Senin (24/8/2020). Aksi memalang pintu masuk kantor tersebut sebagai bentuk kekecewaan sejumlah warga terhadap keuchik setempat, khususnya dalam pengelolaan dana masjid dan dana BUMG.
Warga Tetap Menolak
Sementara itu, Banta Lidan, salah seorang warga yang memprotes dan menyegel kantor keuchik mengatakan, meski sudah dijelaskan dalam rapat umum, pihaknya tetap menolak keputusan itu. Sebab menurutnya, penjelasan Muspika dan Keuchik belum menjawab persoalan tersebut. "Kami masih tidak sepakat dibuka kantor itu. Tapi ada kantor satu lagi yakni bangunan lama kantor keuchik yang bisa digunakan," katanya.
Terkait hal ini, Banta Lidan bersama M Tayeb dan T Jafar serta sejumlah warga akan duduk kembali pada Minggu malam terkait langkah selanjutnya. "Kami besok (Senin-red) tetap keberatan jika kantor itu dibuka. Kami siap menempuh jalur hukum," katanya.(riz)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/aksi-penyegelan-kantor-keuchik-kuta-padang-di-nagan-raya.jpg)