Polisi Tahan Sekretaris Desa
Polisi menangkap Sataruddin (50) atas dugaan pencabulan anak di bawah umur. Sekretaris desa (Sekdes) Kampung Lesten, Kecamatan Pining
* Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur
BLANGKEJEREN - Polisi menangkap Sataruddin (50) atas dugaan pencabulan anak di bawah umur. Sekretaris desa (Sekdes) Kampung Lesten, Kecamatan Pining, Gayo Lues (Galus), itu kini ditahan di sel Mapolres Gayo Lues.
Informasi yang diperoleh Serambi, kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan pria berprofesi sebagai PNS itu dilakukan tersangka sebanyak dua kali. Pertama, dilakukan di semak-semak, selanjutnya di rumah tersangka.
Kapolres Galus AKBP Carlie Syahputra Bustamam didampingi penyidiknya dalam konferensi pers di Aula Mapolres di Blangsere, Senin (31/8/2020), mengatakan, oknum Sekdes diamankan di Mapolres Galus setelah dilaporkan keluarga korban.
"Sebenarnya kasus pencabulan ini terjadi pada Juni 2019 lalu sekitar pukul 14.00 WIB, namun kasus tersebut baru dilaporkan pihak korban ke polisi. Pelakunya langsung ditangkap oleh petugas beberapa hari yang lalu untuk diamankan di sel Mapolres Galus guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," sebutnya.
Kapolres mengatakan, setelah dilakukan penyidikan dan pemeriksaan terhadap korban yang masih berumur 9 tahun itu, tersangka telah melakukan pencabulan sebanyak dua kali.
"Pelaku dibidik UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara," sebutnya.(c40)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/kapolres-gayo-lues-akbp-carlie-syahputra-bustamam.jpg)