Kurir Sabu Ditangkap

Sebelum Ditangkap di Simpang Comodore Langsa, Kurir Sabu Ini Sempat Batalkan Lokasi Awal Transaksi

Supaya tidak lolos dari upaya penyergapan polisi, permintaan tersangka IM untuk bertemu di lokasi kedua di sekitar Simpang Comodore itu pun dituruti.

Penulis: Zubir | Editor: Taufik Hidayat
Serambinews.com
Kasat Resnarkoba, Iptu Wijaya Yudi Stira Putra SH, didampingi anggotanya memperlihatkan BB sabu 1 kg lebih dan tersangka IM, saat menggelar konfrensi pers di aula Mapolres setempat. 

"Saya mau menerima tawaran tersangka I untuk menghantarkan sabu ini,  karena saya butuh uang untuk selesaikan skripsi di kampus," ujar tersangka IM, saat diintograsi Kasat Resanarkoba Polres Langsa, Iptu Wijaya Yudi Stira Putra SH, di hadapan para wartawan pada konfrensi pers di aula Mapolres, Selasa (01/09/2020) sore tadi.

Selain itu, IM juga mengakui bahwa ia hanya akan diberi uang Rp 2 juta saja oleh tersangka I kini DPO Sat Resnarkoba Polres Langsa tersebut, sebagai imbalan saat ia nanti selesai menghantarkan paket sabu seberat 1 kg lebih tersebut ke pembeli di Langsa.

Tersangka IM juga mengakui bahwa baru sekali ini saja melakukan pekerjaan itu, nanun apesnya baru coba-coba berurusan dengan bisnis barang haram ini walaupun sebagai kurir, ia telah diciduk aparat Sat Resnarkoba Polres Langsa.

"Sehari-harinya selain kuliah saya kerja bantu jualan di kios rempah-rempah milik orang tua saya di Keude (pasar) Idi," ujar oknum mahasiswa tersebut.

Bahkan saat ditanya apakah ia ada mengkonsumsi sabu, tersangka IM terlihat ragu-ragu menjawabnya, dan akhirnya IM baru mengakui bahwa ada memakai sabu-sabu sekitar 3 bulan yang lalu. 

Kontrak di WWE Habis dan tak Kunjung Diperpanjang, ke Mana Tujuan Brock Lesnar Selanjutnya?

Begal Sadis di Kota Medan Tewas Ditembak Polisi, Kerap Beraksi dengan Membacok Korbannya

Israel Gempur Suriah dengan Serangan Udara, 11 Orang Tewas Termasuk Warga Sipil

Kini tersangka IM (23), oknum mahasiswa di Aceh Timur yang ditangkap Sat Resnarkoba Polres Langsa bersama sabu-sabu 1,080 kg itu, harus mendekam di Sel Tahanan Mapolres Langsa.

Tersangka IM merupakan warga Gampong Jawa, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur, ditangkap pada Sabtu (29/08/2020) malam, di lampu merah Simpang Comodore, Gampong Birem Puntong,  Kecamatan Langsa Baro. 

Saat dihadirkan dalam konfrensi pers dipimpin Kasat Resnarkoba, Iptu Wijaya Yudi Stira Putra SH, Selasa (01/09/2020), di aula Mapolres, tersangka IM mengaku ia hanya mendapatkan upah Rp 2 juta untuk membawa sabu-sabu iru ke Langsa.

"Upah Rp 2 juta dijanjikan tersangka I kini masih DPO itu, akan diberikan kepada IM saat ia pulang ke Aceh Timur setelah sabu-sabu itu dihantarkannya ke Langsa," ujar Kapolres Langsa, AKBP Giyarto SH SIK, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Wijaya Yudi Stira Putra SH.

Waktu itu, tambah Iptu Wijaya Yudi, tersangka IM pada Sabtu (29/08/2020) awalnya berjumpai tersangka I DPO dan menyerahkan sabu-sabu dalam satu bungkusan besar untuk dihantarkan ke Langsa.

Saat tiba di kawasan Kota Langsa nanti, tersangka I mengatakan kepada IM bahwa akan ada yang menelepon IM untuk mengambil sebu tersebut.

"Selain memberikan sabu tersangka I juga memberikan satu handphone kepada IM, supaya saat IM tiba di Langsa akan ada yang menghubungi untuk mengambil sabu itu," jelasnya.

Tersangka I warga Aceh Timur ini, ditangerai sebagai pemilik sabu-sabu 1,080 kg yang saat ini masuk dalam Daftra Pencarian Orang (DPO) Sat Resnarkoba Polres Langsa.

Kasat Resnarkoba menjelaskan, kepada penyidik tersangka IM sebagai orang yang disuruh ol3h tersangka I,  untuk menghantarkan sabu-sabu seberat 1,080 kg ke Kota Langsa agar diserahkan kepada pembelinya (polisi yang menyamar).

"Anggota kita yang ditugaskan menyamar sebagai pembeli,  awalnya meminta 3 kg, tapi tersangka I (DPO) meminta agar mengambilnya ke Idi Aceh Timur. Tapi terakhir rencana itu batal, tersangka I hanya bersedia menghantarkan 1 kg ke Langsa," jelasnya.

Iptu Wijaya Yudi menambahkan, sebanyak 1 bungkus sabu seberat 1,080 kg itu disepakati antara tersangka dan anggota yang menyamar seharga Rp 600 juta. 

Namun liciknya, tersangka I tidak langsung menghantarkan sabu itu ke Langsa, melainkan ia menyuruh tersangka IM yang berhasil ditangkap dengan BB sabu itu di Simpang Comodore Langsa malam itu.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved