Bantuan Sosial Rp 500 Ribu dan Beras untuk 9 Juta Keluarga dari Kemensos, Ini Syaratnya

Nantinya 9 juta keluarga penerima manfaat (KPM) akan mendapatkan bantuan berupa uang tunai sebesar Rp 500 ribu.

Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM/ZAINAL ARIFIN M NUR
Ilustrasi 

SERAMBINEWS.COM - Pemerintah akan memberikan bantuan untuk setiap keluarga.

Bantuan sosial ini diberikan kepada 9 juta keluarga penerima manfaat (KPM).

Nantinya 9 juta keluarga penerima manfaat (KPM) akan mendapatkan bantuan berupa uang tunai sebesar Rp 500 ribu.

Rencananya, pencairan bantuan sosial Rp 500 ribu untuk keluarga dimulai September ini.

Pemerintah telah menganggarkan senilai Rp 4,5 triliun untuk menyalurkan bantuan sosial tersebut.

"Sebanyak 9 juta KPM dari Program Sembako non PKH mendapatkan tambahan bantuan Rp 500 ribu dengan total anggaran senilai Rp 4,5 triliun," kata Dirjen PFM Kementerian Sosial, Asep Sasa Purnama, sebagaimana dikutip dari laman Kemensos, kemsos.go.id, Rabu (2/9/2020), seperti dilansir Tribunnews.com.

Menteri Sosial, Juliari P Batubara, meminta agar penggunaan tambahan bantuan bisa dipergunakan dengan bijaksana .

"Gunakan untuk yang prioritas, kebutuhan yang primer," ujar dia.

Dengan penggunaan yang tepat, Juliari berharap bantuan itu benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Untuk menerima bantuan sosial ini harus memiliki Kartu Keluarga Sejahtera.

Penerima bantuan sosial Rp 500 ribu ini juga bukan penerima Program Keluarga Harapan.

Dana bantuan sosial Rp 500 ribu akan ditransfer langsung ke Kartu Keluarga Sejahtera.

Selanjutnya, penerima bisa mencairkannya melalui tarik tunai di ATM atau Kantor Cabang.

Waspada, Kenali Ciri-ciri Orang yang Rentan Kena Angin Duduk, Bahayanya Bisa Sebabkan Kematian

Pesta Seks Gay di Apartemen Kawasan Kuningan, Penyelenggara Ada yang Terjangkit HIV

Daftar Lowongan Kerja Bulan September 2020, Ada Posisi Konsultan dengan Gaji Rp 20 Juta

Bantuan beras dari Kemensos

Selain bantuan sosial tunai Rp 500 ribu, Kemensos memberikan bantuan beras kepada 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM),

Halaman
123
Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved