RUU Tentang Bea Meterai

Meniru dan Memalsukan Meterai Bisa Dipidana, Ini Ancaman Hukumannya 

setiap orang yang meniru atau memalsukan meterai yang dikeluarkan oleh pemerintah dengan maksud untuk memakai atau meminta orang lain...

Editor: Eddy Fitriadi
Tribun Kaltim
ILUSTRASI meterai. 

SERAMBINEWS.COM -  Kementerian Keuangan (Kemenku) telah merampungkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) dengan Komisi XI DPR RI.

Beleid tersebut tinggal menunggu diundangkan, sehingga bisa mulai berlaku per 1 Januari 2021.

Dalam Pasal 25 RUU tentang Bea Meterai mengatur pidana penjara paling lama tujuh tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500 juta. Hukuman pidana tersebut berlaku untuk beberapa kriteria.

Pertama, setiap orang yang meniru atau memalsukan meterai yang dikeluarkan oleh pemerintah dengan maksud untuk memakai atau meminta orang lain memakai meterai tersebut sebagai Meterai asli, tidak dipalsu, atau sah.

Kedua, setiap orang yang memiliki maksud untuk memakai atau meminta orang lain memakai meterai dengan membuat meterai dengan menggunakan cap asli secara melawan hukum, termasuk membuat meterai elektronik, meterai dalam bentuk lain.

Ketiga, setiap orang yang memakai, menjual, menawarkan, menyerahkan, mempunyai persediaan untuk dijual atau memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Keempat, meterai dipalsu atau dibuat secara melawan hukum seolah-olah asli, tidak dipalsu, dan dibuat secara tidak melawan hukum atau barang yang dibubuhi meterai seolah-olah barang tersebut asli, tidak dipalsu dan dibuat secara tidak melawan hukum.(*)

Artikel ini telah tayang di kontan.co.id dengan judul ‘Ini hukuman pidana bagi yang meniru dan memalsukan meterai’

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved