Update Corona di Banda Aceh

Kasus Positif Covid- 19 di Banda Aceh Capai 505, Ini Instruksi Wali Kota ke Muspika dan Keuchik

Update data pasien yang positif terinfeksi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Banda Aceh, sampai hari ini, Jumat (4/9/2020) mencapai 505 pasien

Penulis: Misran Asri | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman 

Laporan Misran Asri | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Update data pasien yang positif terinfeksi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Banda Aceh, sampai hari ini, Jumat (4/9/2020) mencapai 505 pasien.

Lalu sebanyak 289 dalam perawatan, serta 195 sudah sembuh dan 21 meninggal dunia.

Kota Banda Aceh, sebagai Ibukota Provinsi Aceh ini pun kini dalam status zona merah seiring meningkatnya kasus Covid-19.

Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman mengatakan upaya yang paling efektif dalam melakukan pencegahan, adalah dengan menjalankan protokol kesehatan (Prokes) secara ketat.

Balita Ini Tetap Pilih Alquran dan Abaikan Gadget, Menangis Saat Berkali-kali Ditukar Orang Tuanya

"Cara yang paling efektif adalah menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan semua pihak penting untuk mendisiplinkan diri," kata Aminullah, Jumat (4/9/2020).

Agar upaya pencegahan berjalan maksimal, masyarakat kota diminta mematuhi Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 51 Tahun 2020, perubahan atas Perwal 45 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kota Banda Aceh.

"Perwal ini dikeluarkan agar protokol kesehatan benar-benar berjalan hingga ke pelosok gampong.

Dalam Perwal ini diatur secara detail bagaimana penerapan prokes secara benar dan juga ada sanksi, baik berupa sanksi sosial maupun sanksi administratif," ungkap Aminullah.

Pangdam IM Jalin Silaturahmi dengan Wali Kota Sabang

Perwal Nomor 51 itu sudah di launching dan didudung Forkopimda Kota Banda Aceh pada tanggal 2 September lalu di halaman Balai Kota Banda Aceh.

Sosialisasi Perwal ini akan terus dilakukan agar diketahui secara luas oleh masyarakat kota. Kepada muspika dan keuchik diminta terus mensosialisasi secara gencar dan memastikan penerapannya berjalan maksimal.

"Ini penting agar Covid-19 dapat kita cegah penyebarannya," tegas Wali Kota.

Ia juga mengingatkan, para Muspika dan keuchik mensosialisasikan dengan lengkap poin-poin yang terdapat di dalam Perwal, termasuk jenis sanksi yang akan dikenakan bila ada yang melanggar.

Dalam Perwal 51 Tahun 2020 ini diatur sanksi jika ditemukan ada yang melanggar.

Bagi perorangan, setiap orang wajib melakukan kegiatan 4M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved