Mulai Januari 2021, Bea Materai Rp 6.000 dan Rp 3.000 Dihapus, Diganti Jadi Rp 10 Ribu
Dalam RUU itu, bea materai Rp 3 ribu dan Rp 6 ribu dihapus untuk diganti menjadi Rp 10 ribu atau mengalami kenaikan mulai Januari 2021.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA -Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyepakati Rancangan Undang-undang (RUU) Bea Materai lanjut ke tahap paripurna untuk jadi UU.
Dalam RUU itu, bea materai Rp 3 ribu dan Rp 6 ribu dihapus untuk diganti menjadi Rp 10 ribu atau mengalami kenaikan mulai Januari 2021.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, adanya penyesuaian kenaikan ini sebenarnya sudah disampaikan ke DPR sejak 2018.
"Sudah dibahas cukup lama. Penyesuaian satu tarif jadi Rp 10 ribu, itu selama 34 tahun karena tidak pernah ada penyesuaian. Jadi, ini kita melakukan penyesuaian," ujarnya di DPR, Kamis (3/9/2020).
• Harga Motor Sport 250 cc Naked Beragam, Dari 30 Jutaan Sampai 70 Jutaan Rupiah
• Mobil Hybrid Nissan Kicks e-Power Jadi Termurah di Kelasnya, Baterai Tanpa Perlu Dicas Lagi
• Mobil Legendaris Toyota Starlet Kembali Muncul, Bukan di Indonesia, Tetapi India
Sementara itu, pemberlakuan tarif baru pada tahun depan ini dikarenakan adanya gejolak dari situasi pandemi corona atau Covid-19.
"Pertama, karena situasi sekarang kita meliat kondisi Covid-19 ini, sampai 1 Januari situasi bisa lebih pulih. Kedua, juga persiapan peraturan perundang-undangan dan sosialisasi dari berbagai hal yang menyangkut UU ini masih perlu dilakukan dan kita gunakan waktu ini (sampai 2021)" kata Sri Mulyani.
Disisi lain, eks direktur pelaksana Bank Dunia itu menambahkan, pemberlakuan bea materai Rp 10 ribu mulai 1 Januari 2021 juga mempertimbangkan aspek keadilan dari sisi nilai dokumen.
"Namun, kita juga tahu bahwa dalam situasi Covid-19 ini, pemberlakuannya baru 1 Januari 2021. Kemudian, untuk dokumen yang nilainya di bawah Rp 5 juta tidak gunakan bea meterai, ini sesuatu yang dianggap pemihakan," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mulai 2021 Bea Materai Jadi Rp 10 Ribu, Yang Rp 6.000 dan Rp 3.000 Dihapus