Breaking News

Berita Banda Aceh

Tak Setuju Konversi Bank Konvensional ke Syariah, Ketua IKADIN Aceh Adukan ke Komnas HAM

“Saya sebagai salah satu nasabah Bank Mandiri konvensional tentu sangat dirugikan, jika layanan Mandiri harus dipindahkan ke Medan, dan ini juga...

Penulis: Subur Dani | Editor: Nurul Hayati
Foto kiriman IKADIN Aceh
Ketua Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Provinsi Aceh, Safaruddin, memperlihatkan bukti pengaduannya terkait konversi bank konvensional ke syariah di Komnas HAM, Jakarta, Jumat (4/9/2020). 

“Saya sebagai salah satu nasabah Bank Mandiri konvensional tentu sangat dirugikan, jika layanan Mandiri harus dipindahkan ke Medan, dan ini juga dialami oleh banyak warga Aceh yang tetap mempertahankan rekeningnya di bank konvensional," kata Safaruddin.

Laporan Subur Dani | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Ketua Ikatan Advokat Indonesia
(IKADIN), Provinsi Aceh, Safaruddin, mengadukan proses konversi perbankan konvensional ke syariah ke Komnas HAM di Jakarta, Jumat (4/9/2020).

Safaruddin yang juga salah satu nasabah Bank Mandiri menyampaikan, bahwa baru-baru ini dirinya diberikan pilihan oleh Bank Mandiri untuk beralih ke Bank syariah atau tetap menjadi nasabah bank konvensional, dengan peralihan nomor rekening ke area provinsi lain.

Menurutnya, bagi nasabah yang tetap mempertahankan rekening di bank konvensional, maka diminta untuk menandatangani surat pernyataan nasabah.

Isinya bahwa dengan berlakunya Qanun No 11/2018 tentang Lembaga keuangan syariah, maka seluruh rekening nasabah akan dikonversi ke Bank Mandiri Syariah.

Apabila tetap ingin menjadi nasabah bank konvensional, maka nasabah bersedia memberikan persetujuan rekeningnya dipindah kelola ke Bank Mandiri di Kota Medan, yang menurut infrormasi pegawai Bank Mandiri akan dilaksanakan pada Juli 2021 mendatang.

Jika nasabah yang bertahan di bank konvensional diperkirakan pada Agustus 2021, jika ingin menggunakan fasilitas bank selain digital maka harus ke Kota Medan.

DPRK Kritik Pelayanan di Puskesmas  

Seperti pembuatan kartu ATM, print out buku tabungan, pengajuan kredit, dan fasilitas lainnya yang membutuhkan interaksi langsung dengan perbankan.

“Saya sebagai salah satu nasabah Bank Mandiri konvensional tentu sangat dirugikan, jika layanan Mandiri harus dipindahkan ke Medan, dan ini juga dialami oleh banyak warga Aceh yang tetap mempertahankan rekeningnya di bank konvensional," kata Safaruddin.

Proses konversi ini katanya, akibat salah tafsir Qanun 11/2018 yang merupakan terjemahan dari pasal 21 Qanun 8/2014 yang dengan tegas menyebutkan:

(1) Lembaga Keuangan yang akan beroperasi di Aceh harus berdasarkan prinsip syariah.

(2) Lembaga Keuangan konvensional yang sudah beroperasi di Aceh harus membuka Unit Usaha Syariah (UUS).

(3) Transaksi keuangan Pemerintahan Aceh dan Pemerintahan Kabupaten/Kota wajib menggunakan prinsip syariah dan/atau melalui proses Lembaga Keuangan Syariah.

"Dan (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Lembaga Keuangan Syariah diatur dalam Qanun Aceh, yang kemudian di tindaklanjuti dengan Qanun 11 tahun 2018” terang Safar yang juga Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA).

Di Banda Aceh, Bertambah Dua Pasien Positif Covid-19 yang Meninggal Dunia

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved