Berita Banda Aceh

Tak Setuju Konversi Bank Konvensional ke Syariah, Ketua IKADIN Aceh Adukan ke Komnas HAM

“Saya sebagai salah satu nasabah Bank Mandiri konvensional tentu sangat dirugikan, jika layanan Mandiri harus dipindahkan ke Medan, dan ini juga...

Penulis: Subur Dani | Editor: Nurul Hayati
Foto kiriman IKADIN Aceh
Ketua Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Provinsi Aceh, Safaruddin, memperlihatkan bukti pengaduannya terkait konversi bank konvensional ke syariah di Komnas HAM, Jakarta, Jumat (4/9/2020). 

Dia tak menampik, bahwa keberadaan Qanun 11/2018 ini tentu sangat baik bagi Aceh, dan ini perlu dukungan dari semua pihak di Aceh.

Di mana jika diartikan sebagaimana pasal 21 qanun pokok-pokok syariat Islam, maka setiap bank konvensional harus membuka Unit usaha syariahnya.

"Maka di Aceh akan banyak bank, karena setiap bank konvensional akan ada unit usaha syariahnya yang tentu saja akan menyerap banyak tenaga kerja multiplier effect lainnya lagi, dan menurut saya kesalahan penafsiran norma hukum dalam qanun ini perlu di luruskan secara hukum, dan kami telah sampaikan ini ke Bank Indonesia dan OJK Perwakilan Aceh, DPRA, PYM Wali Nangroe, DPR- RI dan Dewan Komisioner OJK di Jakarta”, kata Safar.

Dalam pengaduannya, Safar juga menyerahkan Qanun 8/2014, Qanun 11/2018, surat pernyataan nasabah dari Bank Mandiri.

Pengaduan diterima oleh staf penerimaan pengaduan Komnas HAM, Fatwa dengan Nomor Agenda 133415.

“Kami mengharapkan, pengaduan ini menjadi prioritas Komnas HAM karena berdampak luas pada publik di Aceh”, tutup Safar saat meninggalkan Kantor Komnas HAM di Jakarta, seperti tertulis dalam keterangan tertulisnya, Jumat (4/9/2020). (*)

Golkar Aceh Singkil Buka Pendaftaran untuk Calon Ketua

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved