Berita Aceh Tamiang
Ini Ancaman Hukuman Cambuk Bagi Operator & Pengunjung Warnet Judi Online Ditangkap di Aceh Tamiang
Kabid Penegakan Syariat Islam Satpol PP/WH Aceh Tamiang Syahrir Pua Lapu, mengatakan sejauh ini ketujuh pelaku telah melanggar Qanun Aceh
Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Mursal Ismail
Kabid Penegakan Syariat Islam Satpol PP/WH Aceh Tamiang Syahrir Pua Lapu, mengatakan sejauh ini ketujuh pelaku telah melanggar Qanun Aceh Nomor 6/2014 tentang Jinayat.
Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang
SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG – Personel Satpol PP dan WH Aceh Tamiang mengamankan tujuh pria di sebuah warung internet (Warnet) di Aceh Taming yang diduga menyediakan judi online.
Penangkapan ini terjadi di warnet dalam Kampung Ie Bintah, Kecamatan Manyakpayed, Aceh Tamiang pada Minggu (6/9/2020) sekira pukul 00.15 WIB dini hari.
Ketujuh pelaku itu terdiri atas satu operator berinisial DAL (23) warga Seruway.
Kemudian enam pengunjung masing-masing, FM (20), TRM (17), BR (23), FDP (20) dan M (25) yang seluruhnya warga Manyakpeyed.
Kabid Penegakan Syariat Islam Satpol PP/WH Aceh Tamiang Syahrir Pua Lapu, mengatakan sejauh ini ketujuh pelaku telah melanggar Qanun Aceh Nomor 6/2014 tentang Jinayat.
Setidaknya ada tiga Pasal yang rentan menjerat pelaku, yakni Pasal 18, Pasal 19 dan Pasal 20 dengan ancaman hukuman minimal 12 hingga 45 kali cambuk.
• Tak Mau Sakit Hati, Istri Sah Serahkan Suami Pada Wanita Selingkuhan, Begini Reaksi Si Rohmah
• Mohamed Salah Kembali Mandul, Bagaimana Nasibnya di Liverpool Musim Depan?
• Daftar Harga iPhone September 2020: Mulai iPhone 7 Plus, iPhone 8 hingga iPhone 11 Pro Max
Juga melaggar jam operasional
Seperti diberitakan sebelumnya, pengelola warnet di Kampung Ie Bintah, Kecamatan Manyakpayed, Aceh Tamiang yang diduga menyediakan layanan judi online ditengarai juga melanggar izin jam operasional.
Hal ini disampaikan Kabid Penegakan Syariat Islam Satpol PP/WH Aceh Tamiang Syahrir Pua Lapu berdasarkan kedatangan mereka ke warnet itu sekira pukul 00.15 WIB dini hari.
“Sesuai surat edaran Bupati Aceh Tamiang, jam operasional warnet pada setiap malam minggu hanya sampai pukul 00.00 WIB. Kenyataannya kami datang sudah mereka masih beroperasi,” kata Syahrir, Minggu (6/9/2020).
Belakangan diketahui kalau pengelola warnet ini membuka operasional hingga pukul 03.00 WIB dini hari
Untuk memuluskan aksinya, pengelola menyamarkan operasi ini dengan modus menutup sebagian besar pintu ruko.
“Jadi pintu warnet seolah ditutup, hanya sedikit yang dibuka. Di dalamnya ramai pengunjung sampai jam tiga pagi,” sambung Syahrir.
Dalam kasus ini Satpol PP/WH Aceh Tamiang masih terus mendalami pemeriksaan terhadap tujuh pelaku yang terdiri atas satu operator dan enam pengunjung.
Inisial pelaku
Seperti diberitakan pertama kali, Satpol PP/WH Aceh Tamiang mengamankan tujuh orang dalam operasi penertiban.
Operasi itu di sebuah warung internet di Kampung Ie Bintah, Kecamatan Manyakpayed, Minggu (6/9/2020) dini hari.
Penertiban ini merupakan buntut dari informasi yang menyebutkan di warnet yang tidak memasang papan nama usaha itu menyediakan layanan judi online.
Kabid Penegakan Syariah Islam Satpol PP/WH Aceh Tamiang, Syahrir Pua Lapu menjelaskan pihaknya berhasil mengamankan seluruh pihak yang berada di dalam warnet ketika operasi dilakukan.
“Saat kami datang ada tujuh orang di dalam warnet, semuanya berhasil kami amankan ke kantor,” kata Syahrir.
Ketujuh pelaku itu terdiri atas satu operator, DAL (23) warga Seruway dan enam pengunjung masing-masing, FM (20), TRM (17), BR (23), FDP (20) dan M (25) yang seluruhnya warga Manyakpeyed.
Dugaan praktik judi online ini sendiri diketahui petugas dari laporan masyarakat.
Disebutkan warnet itu hampir setiap malam hingga menjelang subuh selalu ramai dikunjungi orang dan bising.
Berdasarkan pengakuan DAL, judi online ini sudah ada sebelum dia bekerja sebagai operator pada tiga minggu lalu.
“Diketahui operatornya ada beberapa orang, ada shift kerjanya. Kalau yang kita amankan ini mengaku baru tiga minggu kerja,” jelas Syahrir.
Dalam operasi ini petugas turut menyita barang bukti berupa satu set komputer, dua unit loudspeaker dan tiga unit CPU. (*)