Breaking News
Jumat, 12 Juni 2026

Izin Kerja TKA Cina Perlu Dicek Kembali  

Anggota DPRA, Fuadri, meminta Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnakermobduk) Aceh agar mengecek kembali izin

Tayang:
Editor: bakri
For Serambinews.com
Bupati dan Forkopimda Nagan Raya memanggil rekanan PLTU 3-4 terkait TKA Cina berlangsung di pendopo, Jumat (4/9/2020) sore. 

SUKA MAKMUE - Anggota DPRA, Fuadri, meminta Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnakermobduk) Aceh agar mengecek kembali izin kerja 37 tenaga kerjas asing (TKA) Cina yang akan bekerja di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 3-4, Nagan Raya.

Ia meminta pemerintah tidak langsung percaya pada penjelasan pihak rekanan yang mengatakan bahwa izin kerja pekerja asing tersebut telah keluar. “Perlu dicek lagi oleh Disnakermobduk Aceh kebenaran itu sehingga menjadi jelas. Artinya kita harapkan keberadaan TKA itu legal,” katanya kepada Serambi, Sabtu (5/9/2020).

Hal itu disampaikan Fuadri menanggapi kembalinya 37 TKA Cina ke lokasi PLTU yang sebelumnya telah dikeluarkan paksa oleh tim dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) RI. Mereka kembali putar arah ke Nagan Raya saat dalam perjalanan ke Banda Aceh, Kamis (4/9/2020) malam.

Fuadri meminta, apabila dalam pengecekan nanti ternyata status ke-37 TKA itu masih ilegal, maka mereka harus diproses sesuai aturan yang berlaku di Indonesia. Namun ia menambahkan, selain perizinan yang berlaku di Kemenaker, perizinan sebagaimana diatur dalam Qanun Aceh juga perlu diperhatikan.

Menyikapi hal itu, Kepala Disnakermobduk Aceh, Iskandar Syukri yang dikonfirmasi kemarin mengaku pihaknya akan turun dalam waktu dekat untuk mengecek kembali izin kerja para TKA tersebut. “Iya harus dicek,” katanya.

Menurut Iskandar, pengecekan yang akan dilakukan nanti bukan persoalan izin saja, tetapi juga kelengkapan adminitrasi lainnya seperti bukti pembayaran/pelunasan dana pelatihan keterampilan (dana kompensasi tenaga). “Lebih dikenal dengan istilah dana pengembangan keahlian keterampilan (dana kompensasi penggunaan TKA) sebagai penerima negara bukan pajak,” terangnya.

Diberitakan sebelumnya, 37 TKA asal Cina yang pada Kamis (3/9/2020) lalu dikeluarkan secara paksa oleh Kemenaker RI, diam-diam ternyata telah kembali ke PLTU. Informasi ini sempat berhembus hangat di masyarakat sepanjang Jumat (4/9/2020) kemarin, dan baru pada malamnya Serambi memperoleh kepastian dari pihak perusahaan pemasok dan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertran) Nagan Raya.

Awalnya, keberadaan ke-37 TKA yang tak memiliki izin kerja itu sempat tidak diketahui. Seharusnya, Jumat kemarin mereka telah berada di Kota Banda Aceh, namun saat Anggota DPRA, Fuadri, melacak keberadaan mereka, tak satu pun pihak di ibukota provinsi Aceh yang mengetahuinya. Diduga kuat mereka telah kembali ke PLTU Nagan Raya.

Informasi yang didapat Fuadri dari masyarakat, saat rombongan TKA Cina dalam perjalanan ke Banda Aceh, Kamis (4/9/2020) sore kemarin, iring-iringan mobil pengangkut berhenti di kawasan perbatasan Aceh Barat dan Aceh Jaya. “Malamnya mereka kembali ke PLTU dengan mobil lain,” imbuhnya.

Human Resource Departement (HRD) PT MPG, Rian, saat dihubungi mengakui bahwa ke-37 TKA sudah kembali mess PLTU 3-4. Mereka kembali karena izin kerjanya sudah keluar. "Ini karena ketika kami cek melalui online bahwa izin kerja semua TKA sudah keluar," kata Rian.

Izin kerja itu keluar pada tengah malam ketika para TKA dalam perjalanan ke Banda Aceh. Para TKA kemudian diminta kembali ke PLTU. "Jadi saat ini sudah di PLTU 3-4," ucap dia.

Para TKA Cina itu tiba di Nagan Raya pada Jumat (28/8/2020) pekan lalu untuk membangun PLTU 3-4, jumlahnya mencapai 39 orang. Namun dari jumlah tersebut, sebanyak 37 orang tidak mengantongi izin kerja.

Sementara itu, Bupati Nagan Raya, HM Jamin Idham, kembali memberikan teguran kepada rekanan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 3-4, terkait TKA asal Cina.

"Tadi Pak Bupati juga kembali menegur mereka (rekanan PLTU) atas kesalahan ini," kata Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) Nagan Raya, Rahmattullah kepada Serambi, Jumat (4/8/2020) malam.

Menurut Rahmattullah, Bupati sudah menyampaikan ke rekanan, ke depan, setiap TKA yang masuk harus dilengkapi izin terlebih dahulu, baru boleh di datangkan ke lokasi proyek.

Kadisnakertran Nagan Raya menyatakan pada Jumat sore pukul 17.30 WIB Forkopimda Nagan Raya telah memanggil managemen PT MPG (Meulaboh Power Genaration) untuk mempertanyakan isu yang beredar di media online bahwa para TKA yang telah dikeluarkan kembali lagi masuk ke PLTU.

"Mereka di hadapan Forkopimda membenarkan bahwa mereka kembali lagi ke lokasi kerja karena di dalam perjalanan mereka mendapatkan kabar bahwa izin mereka telah terbit dari Kementerian Ketenagakerjaan RI," katanya.

Oleh karena itu, ketika dalam perjalanan ke Banda Aceh setelah mendapatkan informasi tersebut mereka kembali lagi. "Jadi sudah kami terima izin tersebut," katanya.

Dalam pertemuan itu, kata Rahmatullah, Forkopimda berharap agar pengawas ketenagakerjaan Provinsi Aceh dapat lebih aktif lagi mengawasi TKA yang berada di PLTU 3-4.(riz)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
2 - 0
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
2 - 1
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved