TKA Cina di Nagan
Disnakermobduk Aceh Turunkan Tim Cek Izin Kerja 37 TKA Cina di Nagan Raya
Menurutnya, tim akan memastikan terhadap laporan bahwa izin kerja 37 TKA Cina itu sudah keluar dari Kemenaker seperti disampaikan oleh pihak rekanan P
Penulis: Rizwan | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Rizwan I Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnakermobduk) Aceh menurunkan tim ke proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 3-4 di Nagan Raya.
Tim mulai bekerja 7-10 September memeriksa dan memastikan izin kerja 37 tenaga kerja asing (TKA) Cina tersebut.
Hal itu dikatakan Kadisnakermobduk Aceh, Iskandar Syukri kepada Serambinews.com, Senin (7/9/2020).
"Surat tugas sudah keluar untuk tim pengawas tenaga kerja dari Disnakermobduk Aceh. Sore ini tim ke PLTU Nagan Raya,
• Kemendes Diminta Bantu Teknologi dan Pemasaran Sere Wangi Produksi Gayo Lues
• Masih Ingat Kasus Ayah Kandung dan Ibu Tiri Keroyok Anak di Paya Bakong, Ini Perkembangan Terbaru
” kata Iskandar.
Menurutnya, tim akan memastikan terhadap laporan bahwa izin kerja 37 TKA Cina itu sudah keluar dari Kemenaker seperti disampaikan oleh pihak rekanan PLTU baru-baru ini.
“Pemeriksaan bukan saja soal izin kerja. Tapi juga norma kerja lainnya,” kata Iskandar.
Dikatakannya, bila ketika pemeriksaan oleh tim Disnakermobduk Aceh bahwa ditemukan tidak sesuai dalam ketentuan Undang-undang (UU) Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan peraturan pemerintah terkait tenaga kerja asing akan diambil tindakan tegas.
“Apabila ada yang tidak memenuhi ketentuan, kami akan perintahkan pihak rekanan untuk memulangkan mereka,” katanya.
Dalam proses pemulangan, kata Iskandar, Pemerintah Aceh akan meminta pihak terkait meliputi Imigrasi dan kepolisian serta dukungan dari Forkopimda Aceh.
Terkait kedatangan TKA Cina sebelumnya pihak Disnakermobduk Aceh sudah mengeluarkan surat ke PT MPG selaku rekanan.
Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak 37 dari 39 TKA Cina yang berada di mes PLTU 3-4 Nagan Raya dikeluarkan paksa oleh tim Kemenaker RI yang turun pada Kamis (3/9/2020) pekan lalu.
Namun jelang tengah malam, setelah dikeluarkan TKA tersebut ketika dalam perjalanan kembali lagi secara diam-diam ke PLTU.
Pihak rekanan PLTU 3-4 yakni PT Meulaboh Power Generation (MPG) seperti disampaikan HRD Rian menyatakan bahwa izin kerja TKA sudah keluar tengah malam dari Kemenaker yang diketahui melalui online sehingga TKA yang sedang dalam perjalanan ke Banda Aceh akhirnya kembali lagi ke mes PLTU.
Bupati Nagan Raya, HM Jamin Idham seperti disampaikan Kadisnkertran Nagan Raya Rahmattullah telah menegur rekanan PLTU agar ke depan ketika mendatangkan TKA mengurus lebih dulu izin kerja ke Kemenaker RI.(*)