MotoGP
Polemik Lahan Sirkuit MotoGP Mandalika di NTB, Ada Warga Klaim Belum Terima Bayaran
pembayaran tanah di kawasan yang masuk dalam hak pengelolaan lahan (HPL) di sirkuit motogp mandalika telah tuntas
SERAMBINEWS.COM - Pihak pengembang kawasan ekonomi khusus (KEK) Mandalika, Indonesia Tourism Development Coorporation (ITDC) menyatakan, pembayaran tanah di kawasan yang masuk dalam hak pengelolaan lahan (HPL) telah tuntas.
Namun, masih ada warga di Nusa Tenggara Barat (NTB) yang mengklaim lahannya belum dibayar ITDC. Mereka masih mempertahankan lahannya. Sehingga, eksekusi lahan tertunda.
Kapolres Lombok Tengah AKBP Esty Setyo Nugroho mengatakan, eksekusi lahan sirkuit MotoGP itu akan dilakukan dalam waktu dekat.
• Gadis Berusia 25 Tahun Jadi Nenek bagi 3 Orang Cucu, Alami Jatuh Cinta tak Wajar, Ini Faktanya
“Eksekusi segera dilakukan, jadwal menyusul, dan tidak ada penundaan yang ketiga kalinya,” kata Esty ditemui Kompas.com, Sabtu (5/9/2020).
Esty telah menemui warga yang mengklaim belum menerima biaya pembebasan lahan.
Ia mendorong warga menyelesaikan masalah itu lewat jalur hukum.
• Wanita Nikahi 8 Pria Selama 10 Tahun Lebih, Hanya Ingin Bawa Lari Harta, Korban Terakhir Kontraktor
“Saya pun tidak bisa menjustifikasi siapa yang salah, karena saya tidak punya kewenangan untuk itu, siapa yang berwenang yaitu pengadilan, makanya kita dorong kalau merasa punya lahan, karena sementara, lahan ini dimiliki oleh ITDC,” kata Esty.
Esty mengaku persoalan tanah di KEK Mandalika beragam. Tim verifikasi telah menganggap persoalan itu selesai.
Klaim warga
Setidaknya ada 11 warga yang masih mempertahankan diri di lahan HPL sirkuit MotoGP karena merasa tidak pernah mendapat bayaran.
• Viral Video Seorang TNI Diminta Minum Kopi, Cicipan Pertama Pahit, Kedua Malah Manis, Kok Bisa?
Salah seorang warga yang mengaku memiliki lahan di area itu, Jinalim mengaku tak pernah menjual lahannya seluas 20 are kepada ITDC.
Ia menjelaskan, bapaknya meninggalkan warisan tanah seluas 60 are untuk enam anaknya. Ia mendapatkan 20 are tanah.
Menurutnya, ITDC mengklaim tanah milik Jinalim telah dibeli. Tanah itu dibeli dari saudara kandung Jinalim.
“Kalau pengakuan ITDC ada seseorang yang telah melepaskan hak, atas tanah itu yang dibayar semua 60 are katanya namanya Gebuh.