Berita Aceh Utara
Setelah Ajukan Banding dan Kasasi, Ini Hukuman Terhadap Bos Sabu 75 Kilogram yang Diputuskan MA
Artinya, Ramli tetap harus menjalani hukuman mati sebagaimana putusan dari PN Lhoksukon yang kemudian dikuatkan PT Banda Aceh.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Nurul Hayati
Artinya, Ramli tetap harus menjalani hukuman mati sebagaimana putusan dari PN Lhoksukon yang kemudian dikuatkan PT Banda Aceh.
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON – Upaya hukum yang dilakukan Ramli (55) narapidana asal Desa Calok Geulima, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur, melawan putusan Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon dan Pengadilan Tinggi (PT), Banda Aceh, gagal.
Karena Mahkamah Agung (MA), menguatkan putusan PN Lhoksukon dan PT Banda Aceh.
Kasus penyelundupan 70 kg sabu dan 3 kg ekstasi dari Malaysia ke Perairan Aceh pada awal Januari 2019, adalah kasus kedua Ramli.
Kasus pertama, ia ditangkap oleh seorang TNI dan polisi, pada 14 Februari 2015 saat menyelundupkan sabu14 kilogram lebih, dari Malaysia melalui perairan Tanah Jambo Aye.
Dalam kasus ini, Ramli divonis dengan penjara seumur hidup pada 10 September 2015di Pengadilan Negeri Lhoksukon.
Sedangkan kasus kedua, Ramli ditangkap oleh petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) RI dan Bea Cukai, setelah menggagalkan penyelundupan 70 kg sabu dan tiga kg ekstasi pada 10 Januari 2019.
• Rutin Makan 2 Siung Bawang Putih Campur Madu Selama Seminggu, Ini Keajaiban yang Terjadi Pada Tubuh
Dalam kasus itu, Pengadilan Negeri Lhoksukon yang menangani kembali kasus Ramli memvonis pidana mati, pada 10 Oktober 2019.
Atas vonis itulah, Ramli melalui pengacaranya Abdul Aziz SH, mengajukan banding.
Lalu, PT Banda Aceh menguatkan putusan PN dan menolak banding Ramli.
Lalu, Ramli kembali mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung untuk mendapatkan keringanan hukuman dari MA.
Baru-baru ini, MA sudah mengirim salinan putusan terhadap Ramli ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara.
“Benar. Sudah kita terima Salinan putusan MA terhadap Ramli. Dalam amar putusan, MA menolak permohonan kasasi Ramli,” ujar Kajari Aceh Utara, Pipuk Firman Priyadi MH, kepada Serambinews.com, Selasa (8/9/2020).
Artinya, Ramli tetap harus menjalani hukuman mati sebagaimana putusan dari PN Lhoksukon yang kemudian dikuatkan PT Banda Aceh.
“Selain untuk Ramli, kita juga menerima salinan putusan MA untuk terdakwa yang lain,” pungkas Pipuk. (*)
• Cek Prakiraan Cuaca di Sebagian Aceh Hingga Tiga Hari Kedepan