Jumat, 8 Mei 2026

Berita Aceh Utara

Dari Lima Orang yang Ditangkap dalam Kasus Sabu 70 Kg pada 2019, Ternyata Satu belum Disidang   

“Ya, satu berkas lagi sudah dikembalikan hakim, karena kabur beberapa waktu lalu dari rutan,” ujar Kajari Aceh Utara Pipuk Firman Priyadi MH.

Tayang:
Penulis: Jafaruddin | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/JAFARUDDIN
Polisi mengawal proses sidang kasus 70 kg sabu dan 3 kg ekstasi di Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara, pada Selasa (16/5/2019). 

“Ya, satu berkas lagi sudah dikembalikan hakim, karena kabur beberapa waktu lalu dari rutan,” ujar Kajari Aceh Utara Pipuk Firman Priyadi MH kepada Serambinews.com, Selasa (8/9/2020).

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara 

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Dari lima orang yang ditangkap dalam kasus penyelundupan sabu 70 kilogram dan ekstasi tiga kilogram oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) RI pada Januari 2019, satu di antaranya belum sempat disidang. 

Sabu 70 kilogram dan ekstasi tiga kilogram itu diselundupkan dari Malaysia ke Aceh melalui perairan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara yang dikendalikan seorang narapidana (napi) Tanjung Gusta Medan. 

Satu pelaku yang belum sempat disidang adalah Muhammad Zakir (23), warga Desa Seuneubok Baro, Kecamatan Idi Cut, Aceh Timur.

Zakir kabur bersama 72 napi dan tahanan di Cabang Rutan(sekarang Lapas Kelas IIB) Lhoksukon, Aceh Utara, setelah merusak tiga pintu pada 16 Juni 2019.

Sebagian di antaranya sudah ditemukan.

Namun, sebagian besar lagi masih kabur, termasuk Zakir.   

Dampak Jembatan Putus di Aceh Singkil, Sudah Isolasi Warga, Ratusan Ton Sawit Terancam Busuk

Karena saat itu jaksa tak bisa menghadirkan terdakwa ke pengadilan, sehingga majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara yang menangani kasus narkotika mengembalikan satu dari lima berkas kasus tersebut ke Kejari Aceh Utara dalam sidang lanjutan kasus itu, Rabu (24/7/2019) melalui penetapan sidang.

Sedangkan Ramli (56) asal Desa Calok Geulima, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur divonis Mahkamah Agung (MA) dengan pidana mati.

Lalu, anaknya Metaliana (28) divonis 20 tahun penjara, kemudian Muhammad Zubir (28) dengan penjara seumur hidup.

Sedangkan satu lagi, Saiful Bahri alias Pon warga Desa Seuneubok Baro, Kecamatan Idi Cut, Aceh Timur, divonis dengan penjara 20 tahun.

“Ya, satu berkas lagi sudah dikembalikan hakim, karena kabur beberapa waktu lalu dari rutan,” ujar Kajari Aceh Utara Pipuk Firman Priyadi MH kepada Serambinews.com, Selasa (8/9/2020). 

Diberitakan sebelumnya, BNN RI dan Bea Cukai, menggagalkan upaya penyelundupan 72 kg narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi di Perairan Jambo Aye, Aceh Utara dalam sebuah operasi gabungan di Lhoksukon, Aceh Utara pada 10 Januari 2019. (*)

Kisah Perang Arab-Israel 1948, Staregi Jitu Israel Membuatnya Menang & Deklarasi Kemerdekaan Sepihak

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved