Breaking News
Selasa, 9 Juni 2026

Update Corona Indonesia

Jakarta Darurat Wabah Covid-19, PSBB Diperketat Seperti Awal Pandemi

DKI Jakarta akan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti masa awal pandemi Covid-19.

Tayang:
Editor: Zaenal
Capture Youtube Pemprov DKI Jakarta
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dalam konferensi pers, Rabu (9/9/2020), mengumumkan situasi wabah di wilayah Ibukota Jakarta dalam kondisi darurat. 

SERAMBINEWS.COM - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengumumkan situasi wabah di wilayah Ibukota Jakarta dalam kondisi darurat.

Hal tersebut berdasarkan hasil evaluasi 3 data pokok, seperti angka kematian, keterpakaian tempat tidur isolasi, keterpakaian ICU khusus Covid-19 yang mengalami kenaikan.

"Melihat kedaruratan ini, maka tidak ada banyak pilihan bagi Jakarta untuk menarik rem darurat sesegera mungkin," katanya dalam siaran langsung di YouTube PEMPROV DKI JAKARTA, Rabu (9/9/2020).

Sebelumnya Anies juga mengatakan telah membahas masalah ini dalam rapat Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 DKI Jakarta sore tadi.

Hasilnya DKI Jakarta akan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti masa awal pandemi Covid-19.

"Bukan lagi PSBB Transisi, tapi kita harus melakukan PSBB pada masa awal dulu. Dan inilah rem darurat yang harus kita tarik," tegasnya.

Anies menilai langkah ini perlu dilakukan demi melindungi warga Jakarta.

Sedangkan bila tidak dilakukan, rumah sakit tidak akan sanggup lagi menampung pasien Covid-19, sehingga angka kematian akan terus meningkat.

Warga Indonesia Dilarang Masuk Malaysia, Pesawat AirAsia Tetap Terbang Jakarta-Kuala Lumpur

Pesta Gay di Apartemen Jakarta Selatan, Pakai Kode Khusus: Top, Bottom dan Vers

Bekerja dan Belajar dari Rumah

Kemudian langkah ke depan, Pemprov DKI Jakarta kembali akan menerapkan kebijakan bekerja, belajar dan beribadah dari rumah.

"Prinsipnya mulai Senin 14 September kegiatan perkantoran nonesensial diharuskan melaksanakan kegiatan bekerja dari rumah."

"Bukan kegiatan usahanya berhenti, tapi bekerjanya di kantornya yang ditiadakan," beber Anies.

Anies menyebut hanya ada 11 bidang yang diperbolehkan tetap berjalan dengan tetap melakukan pembatasan.

Berikut 9 point dalam pengumuman yang disampaikan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dalam konferensi pers yang disiarkan di YouTube PEMPROV DKI JAKARTA, Rabu (9/9/2020), pukul 19.35 WIB.

1. Situasi wabah di Jakarta saat ini berada dalam kondisi darurat.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved