Sabtu, 9 Mei 2026

Aceh Besar Lawan Covid 19

Kabar Gembira! Bantuan Dana UMKM Cair Rp 2,4 Juta/Orang, Ini Syarat Mengambilnya

Bagi pedagang yang memiliki persyaratan lengkap, dapat langsung ke Bank BRI atau BNI untuk buat buku bank.

Tayang:
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Nur Nihayati
IST
Plt Kadis Koperasi UKM dan Perdagangan Kabupaten Aceh Besar, Darmansyah ST 

Bagi pedagang yang memiliki persyaratan lengkap, dapat langsung ke Bank BRI atau BNI untuk buat buku bank.

Laporan Asnawi Luwi | Aceh Besar  

SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Sebanyak 1.678 Pedagang usaha kecil mikro menengah (UMKM) di Aceh Besar mendapatkan bantuan sebesar Rp 2,4 juta/orang dan Kementerian Koperasi (Kemenkop) Jakarta. 

"Dana UMKM Kemenkop Jakarta sudah cair," kata Plt Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (Diskopukmdag) Kabupaten Aceh Besar, Darmansyah ST kepada Serambinews.com, Selasa (8/9/2020).

"Syaratnya membawa KTP, surat keterangan usaha dari Keuchick ke Kantor Diskopukmdag Jantho atau ke Kantor Plut Aceh Besar di Desa Gani," sebutnya.

Darmansyah menyebutkan, dari 3.521 pedagang UMKM yang diusulkan untuk mendapatkan bantuan modal usaha ke Kemenkop Jakarta, yang mendapat bantuan sebesar Rp 2,4 juta/orang hanya sebanyak 1.678 UMKM.

Pengumuman kelulusan untuk memperoleh bantuan dapat di lihat di Kantor plut Aceh Besar di Desa Gani dan kantor Diskopukmdag.

Intip! Telkomsel Kolaborasi dengan Bank Mandiri dan Link Aja, Mudahkan Kredit UMKM

Ini Bahan Ajaib yang Bisa Jadi Obat Mujarab Sembuhkan Masuk Angin

Banjir di Singkil, Terjang Ruas Jalan Nasional, Puluhan Rumah Terendam, Ini Lokasinya

Untuk mengecek ke petugas dapat membawa KTP atau surat keterangan usaha dari kepala desa (Keuchick).

Bagi pedagang yang memiliki persyaratan lengkap, dapat langsung ke Bank BRI atau BNI untuk buat buku bank.

Bagi pedagang UMKM apabila telah ada buku dapat ditanyakan langsung ke petugas bank untuk di proses pencairan.

"Dana stimulus bagi pelaku usaha mikro ( bpum ) tidak boleh statusnya untuk PNS, TNI, Polri, Pegawai BUMN atau BUMD,"Ujar Darmansyah.

Menurut dia, bantuan modal usaha sehubungan dengan Surat Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 44/M.KUMKM/VII/2020 tanggal 27 Juli 2020 dan Surat Nomor : 367/SM/VIII/2020 tanggal 4 Agustus 2020.

Perihal pendataan program bantuan bagi pelaku usaha mikro yang diantaranya ditujukan kepada warga agar diinformasikan kepada seluruh masyarakat pelaku usaha mikro di Kabupaten Aceh Besar.

Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM) melalui Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang telah ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor : 23 Tahun 2020.

Program bantuan modal kerja adalah untuk membantu usaha mikro yang belum terakses kredit perbankan.

Tujuannya agar usahanya berjalan kembali dan mampu bertahan menghadapi fase adaptasi kebiasaan baru.

Target penerima adalah pelaku usaha yang memiliki kegiatan usaha mikro.

Seperti pedagang, PKL, industri rumah tangga, usaha rumah tangga, dll yang terdampak covid-19 dan tidak terakses kredit.(*) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved