MaTA Pertanyakan Proses Hukum Kasus Sapi Kurus
Sudah tiga bulan kasus sapi kurus yang dikelola Dinas Peternakan Aceh melalui UPTD IKP Saree yang dilaporkan oleh Yayasan Advokasi Rakyat Aceh
BANDA ACEH - Sudah tiga bulan kasus sapi kurus yang dikelola Dinas Peternakan Aceh melalui UPTD IKP Saree yang dilaporkan oleh Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) kepada Polda Aceh. LSM Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mempertanyakan sejauh mana penanganan kasus itu saat ini.
"Harapan besar kita kepada Kapolda dapat memberi kepastian hukum terhadap kasus yang di maksud mengingat penyelidikan sudah dilakukan sejak bulan Juni," kata Koordinator MaTA, Alfian kepada Serambi, Selasa (8/9/2020).
Pertanyaan itu disampaikan Alfian, menginggat hingga bulan September ini belum ada perkembangan atau penetapan tersangka dalam perkara yang sempat viral tersebut. Pihaknya berharap Kapolda Aceh, Irjen Pol Wahyu Widada memberikan kepastian hukum atas perkara ini.
"Kepastian hukum menjadi utama agar kasus ini tidak hilang di akhir sehingga menjadi tambahan kasus mangkrak di Aceh seperti, kasus pengadaan sapi di Kota Lhokseumawe, kasus beasiswa Pemerintah Aceh dan juga kasus pembagunan tebing di Balohan, Sabang," ujarnya.
Alfian mengungkapkan bahwa kasus sapi kurus sudah menjadi perhatian masyarakat luas di Aceh sejak video dan berita tentang sapi yang dikelola Dinas Peternakan Aceh melalui UPTD IKP Saree beredar.
"Kasus pengadaan sapi Saree sudah menjadi perhatian publik sejak muncul pertama kali dengan kondisi sapi kurus dan mati karena tidak terurus. MaTA sendiri menduga kuat sudah terjadi tindak pidana korupsi di saat pengadaan pada tahun 2017 terhadap sapi tersebut," ungkap dia.
Oleh karena itu, MaTA beharap kepada Kapolda Aceh untuk memberikan kepastian hukum terhadap kasus tersebut. "Publik sudah mulai bertanya sampai dimana sudah kasus tersebut,” kata Alfian. Kalau kasus ini mau ditutup, MaTA akan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan supervisi sesuai dengan kewenangan KPK.
"MaTA masih memiliki harapan besar kepada Kapolda Aceh untuk dapat menyelesaikan kasus tersebut sampai tuntas dan pelakunya dapat dihukum sehingga efek jera tetap berlaku terhadap para pelaku," demikian Alfian.(mas)