Jumat, 8 Mei 2026

Berita Aceh Tengah

Razia Masker Mulai Diberlakukan di Aceh Tengah

Personel gabungan dari sejumlah institusi di Kabupaten Aceh Tengah mulai melakukan razia masker di jalan protokol Kota Takengon, Rabu (9/9/2020)..

Tayang:
Penulis: Mahyadi | Editor: Jalimin
SERAMBINEWS.COM/MAHYADI
Razia masker yang dilakukan personel gabungan di ruas jalan Lebe Kader, Reje Bukit, Kota Takengon, Kabupaten Aceh Tengah, Rabu (9/9/2020). 

Laporan Mahyadi| Aceh Tengah

SERAMBINEWS. COM, TAKENGON – Personel gabungan dari sejumlah institusi di Kabupaten Aceh Tengah mulai melakukan razia masker di jalan protokol Kota Takengon, Rabu (9/9/2020).

Razia yang melibatkan sekitar 30 personel dari Satpol PP, Polres, Kodim, POM, dan petugas dari Dinas Perhubungan hari pertama dipusatkan di Jalan Lebe Kader, Reje Bukit, Kota Takengon.

Razia masker yang dijadwalkan akan berlangsung selama 10 hari itu, bertujuan untuk mengingatkan masyarakat akan pentingnya penggunaan masker untuk mencegah serta memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Aceh Tengah.

Bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker akan dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis yang disertai pencatatan identitas oleh petugas dan pemberian masker. Sanksi lain, tidak diberikan pelayanan pada fasilitas publik.

Dan sanksi paling berat, berupa penarikan sementara identitas kependudukan bagi pelanggar yang melakukan pelanggaran secara berulang-ulang.

“Hasil dari razia tadi, ada puluhan pengendara yang kami jumpai tidak menggunakan masker, “ kata salah seorang personel dari Kodim 0106/Aceh Tengah, Serka Eka Pralaga kepada Serambinews. com, Rabu (9/9/2020).

Serka Eka Pralaga yang menjadi salah satu personel tim razia gabungan masker menuturkan, sebagian masyarakat ada yang masih tidak memakai masker ketika beraktifitas di luar rumah.

“Melalui razia ini, kami mengingatkan warga akan pentingnya penggunaan masker, sehingga bisa menekan penyebaran Covid-19, “ tuturnya.

Razia masker di Aceh Tengah didasari upaya Pemkab setempat, dalam mencegah penyebaran virus corona sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor : 25 Tahun 2020 tentang penggunaan masker dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.(*)

Aceh Tenggara Mulai Terapkan PBM Tatap Muka, Enam SD tidak Dapat Izin Disdikbud Gara-gara Ini

Hendra Budian dan Sartina tidak Ikut Teken Usulan Hak Interpelasi, Begini Kata Ketua Fraksi Golkar

PDA Desak Bupati Aceh Jaya T Irfan TB Dites Swab, Apa Penyebabnya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved