Anak di Bawah Umur Dominasi Kurir Sabu, Temuan PB-HAM Pidie

Pos Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PB-HAM) Pidie menemukan kalau bandar menjadikan anak di bawah umur sebagai kurir sabu

Editor: bakri
For Serambinews.com
Direktur PB-HAM Pidie, Said Safwatullah 

SIGLI - Pos Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PB-HAM) Pidie menemukan kalau bandar menjadikan anak di bawah umur sebagai kurir sabu. Temuan itu saat PB-HAM Pidie melakukan pendampingan hukum di Pengadilan Negeri (PN) Sigli.

Direktur PB-HAM Pidie, Said Safwatullah SH kepada Serambi, Rabu (9/9/2020) mengatakan, saat ini pihkanya mendampingi hampir 100 perkara di sidang di PN Sigli. Dari jumlah perkara tersebut, sebanyak 80 perkara sabu dengan terdakwa yang ancamannya di atas 5 tahun kurungan penjara.

Namun, dalam perkara sabu, jelasnya, tercatat anak di bawah umur dominan menjadi kurir sabu. Anak di bawah umur menjadi kurir sabu dengan ongkos bayaran dari bandar antara Rp 20 ribu hingga 50 ribu, jika berhasil mengantar barang haram tersebut. Kecuali itu, terkadang anak di bawah umur yang menjadi kurir tersebut gratis menghisap sabu.

"Rata-rata anak di bawah umur yang terlibat sabu tercatat orang miskin. Awalnya, anak di bawah umur itu diajak untuk mencoba barang haram itu. Kemudian, mereka menjadi ketagihan untuk mengkonsumsi barang haram tersebut," jelasnya.

Menurutnya, anak di bawah umur yang divonis majelis hakim, sebagian menjalani hukuman di Lembaga  Pemasyarakatan Banda Aceh. Sebagian lagi justru tidak menjalani hukuman di dalam juruji besi, melainkan diserahkan ke dayah, kepada orang tua, dan perangkat gampong untuk dibina.

"Saat ini, remaja dan pemuda dari keluarga miskin juga paling banyak terseret dengan kasus sabu. Bisa kita katakan Pidie darurat narkoba. Rutan Kelas II B Sigli dan Rutan Sakti, di mana warga binaan di dalamnya 90 persen perkara sabu. Bahkan, kedua rumah tahanan itu telah over kapasitas dengan napi sabu-sabu," ujarnya.

Pada bagian lain, Said menyebutkan, pihkanya juga mendampingi anak di bawah umur yang mencuri uang milik Tgk pengajian Rp 70 juta. Uang tersebut digunakan anak di bawah umur untuk kegiatan main game online, dan berpesta dengan rekan sebayanya. Kasus tersebut masih dalam proses sidang di PN Sigli.

"Kita menyayangkan anak di bawah umur itu dari keluarga miskin sehingga kita harus mendampinginya. Saat ini, dia ditahan di Rutan Kelas II B Sigli, mengingat di Pidie tidak adanya LP anak," jelasnya.

Ia menambahkan, di tengah pandemi Covid-19 ini, PB-HAM Pidie tidak mendapatkan dana pendampingan hukum untuk warga miskin dari Biro Hukum Pemerintah Aceh. Padahal, sebelumnya PB HAM Pidie mendapatkan dana pendampingan hukum. "Meski tak ada dana kita tetap mendampingi warga miskin yang diproses hukum," jelasnya.

Kapolres Pidie, AKBP Zulhir Destrian SIK MH melalui Kasat Narkoba, Iptu Yusra Aprilla kepada Serambi, Rabu (9/9/2020), mengungkapkan, bahwa kasus sabu masih menonjol di Pidie. Namun, barang-bukti (BB) yang diamankan tidak besar. Justru, pada tahun 2020 ini, barang bukti ganja paling besar mencapai 240 kg.

" Kita berhasil mengamankan barang bukti sabu paling besar pada tahun 2019 sebanyak 1 kg. Namun, kwantitas penangkapan tersangka paling tinggi," jelas Kasat Narkoba.

Ia menjelaskan, kalanga remaja berumur 25 tahun ke bawah paling dominan yang ditangkap polisi. Remaja itu ditangkap sebagai kurir maupun mengkonsumsi sabu. Khusus untuk anak di bawah umur, sebutnya, ada tiga kasus yang berhasil diungkap Sat Narkoba Polres Pidie, mulai Juli hingga September.

Di mana saat itu petugas menangkap anak di bawah  umur ketika mengkonsumsi sabu. "Kasus anak di bawah umur terlibat tetap diproses sesuai hukum hingga ke tahap di-P21-kan. Biasanya putusan majelis hakim dalam persidangan dikembalikan kepada orang tua," pungkasnya.(naz)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved