Aceh Tuntaskan Perkada Protokol Covid-19, Tinggal Papua
Provinsi Aceh berhasil tuntaskan peyusunan peraturan kepala daerah (Perkada) terkait penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam..
Penulis: Fikar W Eda | Editor: Jalimin
Laporan Fikar W Eda | Jakarta
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Provinsi Aceh berhasil tuntaskan peyusunan peraturan kepala daerah (Perkada) terkait penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19. Dengan demikian tinggal Privinsi Papua yang belum.
Demikian rilis Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kamis (10/8/2020). Untuk kabupaten dan kota masih terdapat 89 daerah lagi yang belum Perkada tetsebut
Tim Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus mendorong dan melakukan asistensi kepada pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota yang belum menyelesaikan untuk segera selesaikan penyusunan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19 di daerah.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan, mengatakan, penyusunan Perkada merupakan tindak lanjut Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440.05-2770 Tahun 2020 Tentang Tim Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Daerah.
“Untuk provinsi, sudah 33 provinsi (98 persen) yang telah menyelesaikan penyusunan Perkada selebihnya masih terdapat 1 provinsi (2 persen) yang belum selesaikan Perkadanya, yaitu Papua. Sedangkan data kabupaten/kota, yaitu 89 kabupaten/kota (17 persen) yang belum, 62 kabupaten/kota (12 persen) dalam proses (penyusunan), dan yang telah selesai 363 kabupaten/kota (71 persen),” ujar Benni.
Benni menghimbau kepada daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota yang belum selesaikan Perkadanya agar mempercepat penyelesaian.
Berikut daftar 89 kabupaten/kota yang belum menyelesaikan Perkada terkait dengan Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19, yaitu: Kabupaten Aceh Besar, Aceh Jaya, Aceh Selatan, Aceh Tengah, Aceh Utara, Gayo Lues, Nagan Raya, Pidie Jaya, dan Kota Subulussalam.
Kemudian Kabupaten Dairi, Karo, Labuan Batu, Labuan Batu Selatan, Labuan Batu Utara, Langkat, Mandailing Nias, Padang Lawas Utara, Samosir, Serdang Bedagai, Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, Kota Sibolga, dan Kota Tanjung Balai.
Selanjutnya Kabupaten Bengkulu Selatan, Bengkulu Tengah, Kaur, Lebong, Muko-muko, Rejanglebong, Seluma, Indra Giri Hulu dan Kep Meranti, Bangka Selatan, Tanjung Jabung Barat, Banyu Asin, Empat Lawang, Lahat, Musi Rawas, Musi Rawas Utara, Pali, Ogan Ilir, OKU Selatan, OKU Timur, Kota Pa