Update Corona di Abdya
Penegakan Hukum Prokes di Abdya Terkendala belum Selesai Fasilitasi Ranperbup oleh Gubernur Aceh
Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Abdya sebagai landasan hukum penerapan disiplin dan penegakan hukum prokes pencegahan corona belum selesai.
Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Mursal Ismail
Juga sebagai tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 tahun 2020 tentang pedoman teknis penyusunan peraturan kepala daerah dalam rangka penerapan disiplin dan penegakan hukum prokes.
Penerapan disiplin prokes, terutama harus memakai marker bagi perorangan dan persiapan fasilitas bagi pelaku usaha.
Ruang lingkup dari Ranperbup Abdya yang saat ini masih proses fasilitasi oleh Gubernur, meliputi pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, saksi, sosialisasi dan partisipasi serta pendanaan.
Adapun saksi bagi perorangan berupa teguran lisan dan tertulis. Pembacaan ayat-ayat pendek Alquran atau menyanyikan lagu kebangsaan atau membacakan teks Pancasila dengan memperhatikan agama yang dianut.
Sanksi pelanggaran bagi palaku usaha berupa teguran lisan dan tertulis. Bisa juga pemberhentian sementara operasional sampai pencabutan izin usaha.
Sementara, dalam rapat koordinasi instansi terkait di Oproom Kantor Bupati Abdya tanggal 22 Agustus lalu, Kapolres diwakili Kabag Ops AKP Haryono menjelaskan, kesadaran masyarakat menerapkan prokes masih sangat rendah.
Hal ini diketahui saat personel kepolisian, TNI serta Satpol PP Abdya melaksanakan pendisiplinan masyarakat untuk mengunakan masker.
Pendisiplinan kepada masyarakat agar menggunakan masker dilaksanakan di warung-warung kopi, café, pasar dan lokasi wisata seperti di Pantai Jilbab, Pantai Bali dan Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) Ujong Serangga, Kecamatan Susoh.
“Pengunjung kita minta agar memakai masker, sering cuci tangan dengan sabun dan jaga jarak,” kata Kabag Ops Polres Abdya.
Di lain pihak Polres Abdya juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat secara keliling dengan mobil untuk melaksanakan prokes dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
“Selama tiga hari dilaksanakan pendisiplinan, terlihat masyarakat kurang disiplin memakai masker. Malah yang sangat menyedihkan ada yang tidak percaya Covid-19,” katanya.
Kabag Ops Polres Abdya menambahkan pendisiplinan masyarakat juga perlu penindakan dengan memberi sanksi bagi yang tidak mematuhi prokes, meskipun bukan bukan sanksi fisik.
Melainkan sanksi yang bisa menimbulkan efek malu, seperti saksi membaca atau menghafal ayat pendek Alquran atau membaca teks Pancasila. (*)