Puas Dapat Penjelasan Kajari, Demonstran Bubarkan Diri
Warga Teluk Rumbia dan Rantau Gedang, Kecamatan Singkil, berunjuk rasa ke kantor Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, Kamis (10/9/2020)
SINGKIL - Warga Teluk Rumbia dan Rantau Gedang, Kecamatan Singkil, berunjuk rasa ke kantor Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, Kamis (10/9/2020). Namun, mereka bersedia membubarkan diri setelah mendapatkan penjelasan Kajari Aceh Singkil, Muhammad Husaini.
Sebelum bubar warga terlihat duduk bersila di halaman kantor kejaksaan sambil menikmati nasi bungkus.
Demonstran datang untuk meminta penjelasan jaksa terkait penanganan perkara proyek pembangunan Jalan Singkil-Teluk Rumbia tahun 2018. Perwakilan Demonstran, Jamaludin, mengaku cukup puas dengan penjelasan Kajari. Namun ia berharap Kajari mendorong Pemkab Aceh Singkil melanjutkan pembangunan jalan Singkil-Teluk Rumbia, karena dibutuhkan masyarakat.
"Dari awal kami minta penjelasan agar tidak mengambang. Ada tidak unsur korupsinya. Ini sudah dijelaskan Kajari, tidak ada kerugian," kata Jamaludin. Lantas, apa penjelasan Kajari Aceh Singkil, Muhammad Husaini, sehingga demonstran bersedia membubarkan diri?
Kajari menjelaskan secara runut terkait tindak lanjut penanganan proyek jalan Singkil-Teluk Rumbia sesuai tuntutan para demonstran.
Penjelasan Kajari itu kembali disampaikan ketika berbicara dengan Serambi usai pertemuan dengan perwakilan demonstran. Menurut Kajari, paket pekerjaan jalan Singkil-Teluk Rumbia, pagu anggarannya memang Rp 21 miliar. Tetapi uang yang dibayarkan pemerintah kepada rekanan Rp 8,2 miliar. Hal itu sesuai adendum dan progres pekerjaan yang diselesaikan pihak rekanan.
Selain itu, sebut Kajari, setelah menerima laporan perkara pembangunan Jalan Singkil-Teluk Rumbia, pihaknya meminta tenaga ahli dari Universitas Teuku Umar melakukan perhitungan terhadap progres pekerjaan. Hasil perhitungan tim ahli, pekerjaan sudah sesuai spek. Perhitungan tim ahli Teuku Umar tersebut sesuai dengan hasil pemeriksaan BPK. "Kesimpulannya tidak ditemukan adanya penyimpangan," kata Kajari.
Diakuinya berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terjadi kelebihan bayar. "Tetapi kelebihan bayar itu sudah dikembalikan rekanan, ada buktinya. Sehingga tidak ada masalah lagi," jelas Kajari.(de)