Kasus PT PLN
YARA Adukan PT PLN ke Komnas HAM, Bangun Tower di Halaman Rumah Warga
Akibat pembangunan tersebut, Ferdi mengaku takut karena berdasarkan beberapa informasi yang dia dapatkan dengan adanya Tower PT PLN (Persero) Proyek J
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) mengadukan PT PLN (Persero) unit Pelaksanaan Proyek Jaringan Aceh ke Komnas HAM Perwakilan Aceh, Banda Aceh, Kamis (10/9/2020).
Laporan tersebut berdasarkan pengaduan warga Aceh Besar, Fardi Jamaluddin kepada YARA, terkait persoalan pencemaran lingkungan disebabkan oleh aktivitas pembangkit listrik pembangunan Tower PT PLN (Persero) Proyek Jaringan Aceh di Gampong Dham Ceukok, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar.
Informasi itu disampaikan Humas YARA, Muhammad Dahlan kepada Serambinews.com melalui siaran pers, Kamis (10/9/2020).
Kedatangan Fardi Jamaluddin ke Kantor Komnas HAM Perwakilan Aceh didampingi anggota YARA, Yudhistira Maulana SH dan Sahputra SH untuk menyerahkan dokumen terkait laporan tersebut.
• Viral Video Sepeda Motor Berputar Seperti Gasing di Tengah Jalan, Tapi Pengendaranya Tidak Ada
• Rekaman Seekor Buaya Berenang Disebut Seperti Lumba-Lumba, Begini Aksinya
• Gadis SMA Ini Sering Dijemput Pria Tampan setelah Pulang Sekolah, Guru Curiga, Terungkap Sosoknya
Laporan itu diterima oleh staf Komnas Ham RI Perwakilan Aceh, Eka Azmiyadi SH dengan Nomor Agenda Pengaduan : 37.01.P /lX/2020 untuk diassesment guna menentukan tindak lanjut yang sesuai dengan kompetensi dan kewenagan Komnas HAM.
Ferdi Jamaluddin menjelaskan pembangunan salah satu tower tersebut didirikan di halaman rumahnya.
Akibat pembangunan tersebut, Ferdi mengaku takut karena berdasarkan beberapa informasi yang dia dapatkan dengan adanya Tower PT PLN (Persero) Proyek Jaringan Aceh atau lintasan kabel PLN tersebut bisa berisiko tinggi bagi manusia.(*)