Terima Amnesti Raja Thailand, 51 Nelayan Aceh Dibebaskan  

Sebanyak 51 nelayan asal Aceh yang ditahan di Thailand akhirnya dibebaskan. Jumlah mereka yang ditangkap pada Januari 2020

Editor: bakri
FOTO KIRIMAN WARGA
Sebanyak 33 nelayan asal Aceh Timur yang ditangkap Angkatan Laut Kerajaan Thailand atau Royal Thai Navy (RTN) masih menjalani proses sidik oleh pihak Kepolisian Phang Nga, Thailand. 

Sebanyak 51 nelayan asal Aceh yang ditahan di Thailand akhirnya dibebaskan. Jumlah mereka yang ditangkap pada Januari 2020 lalu sebanyak 33 di mana diantaranya tiga anak di bawah umur. Sementara pada Februari, 24 nelayan termasuk tiga anak-anak ditahan karena melakukan penangkapan ikan di wilayah perairan Thailand.

Dari 57 nelayan asal Aceh Timur yang ditangkap serta ditahan di Thailand itu, enam orang merupakan anak-anak di bawah umur. Mereka akhirnya dibebaskan pada 16 Juli 2020 dan langsung kembali ke tanah air.

Lalu, sebanyak sebanyak 51 orang, sisa nelayan asal Aceh yang ditahan di Thailand, akhirnya pada Rabu (9/9/2020) juga sudah dibebaskan. Pembebasan 51 nelayan asal Aceh Timur itu terwujud atas pemberian amnesti Raja Thailand, YM Rama X dalam rangka ulang tahun Raja Thailand, pada 28 Juli 2020.

Amnesti tersebut ditetapkan melalui keputusan Hakim Pengadilan Phang Ngah, pada Rabu (9/9/2020). Demikian diungkapkan Panglima Laot Aceh, HT Bustamam kepada Serambi, Jumat (11/9/2020) mengutip keterangan tertulis KRI Songkhla. "Alhamdulillah, mudah-mudahan kabar ini benar, meski kami belum mendapatkan surat resmi dari pemerintah pusat," kata HT Bustamam.

Tapi, menurut informasi yang diterima pihaknya mengutip keterangan tertulis KRI Songkhla itu, 51 nelayan Aceh yang selama ini ditahan sudah dibebaskan dari penjara Phang Ngah, dan akan dipindahkan ke Pusat Detensi Imigrasi di Bangkok. Untuk selanjutnya akan dipulangkan ke tanah air. "Besar harapan kami dan keluarga para nelayan tentunya bisa berkumpul kembali bersama-sama," ungkap Panglima Laot Aceh ini.

HT Bustamam berharap 53 nelayan Aceh yang masih ditahan di Andaman, India, bisa segera dibebaskan dan mendapat amnesti yang sama dari pemerintah di sana.

Sementara Wakil Sekjen Panglima Laot Aceh, Miftach Cut Ade menyebutkan, dirinya sudah menghubungi pihak Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Lampulo dan informasi pembebasan 51 nelayan Aceh tersebut benar. "Saya sudah menghubungi Pak Basri dari PSDKP. Beliau  sudah tanya ke Kemlu, info tersebut benar. Namun, untuk kepastian kepulangannya saat ini masih berproses dan akan diinformasikan lebih lanjut," pungkas Miftach Cut Ade.(mir)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved