Langgar Prokes, Denda Rp 50.000, Hasil Fasilitasi Ranperbup Abdya ke Gubernur  

Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Abdya tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan (Prokes)

Editor: bakri
HUMAS POLRES ABDYA
Personel Polri, TNI dan Satpol PP Kabupaten Abdya melaksanakan pendisiplinan kepada masyarakat agar menggunakan masker di warung-warung  kopi, café, pasar dan lokasi wisata, Jumat (21/8/2020).      

BLANGPIDIE - Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Abdya tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan (Prokes) hasil fasilitasi Gubernur Aceh telah keluar. Hal yang menarik, Gubernur menyarankan penerapan denda uang bagi pelanggar prokes, mulai dari Rp 50.000 sampai Rp 100.000.

Untuk diketahui, Ranperbup ini sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Dengan keluarnya hasil fasilitasi Gubernur Aceh tersebut, maka Ranperbup tersebut selanjutnya dapat ditindaklanjuti menjadi Peraturan Bupati (Perbup) Abdya, yang akan menjadi landasan hukum dalam penerapan disiplin dan penegakan hukum prokes.

Penerapan sanksi bagi pelanggar prokes ini awalnya tidak terdapat dalam Rapenbup yang diajukan Pemkab Abdya. Gubernur dalam suratnya yang ditujukan kepada bupati/wali kota se-Aceh, menyarankan denda administrasi perorangan paling banyak Rp 50.000 dan untuk pelaku usaha paling banyak Rp 100.000.

Selain sanksi dalam bentuk denda uang, bagi pelanggar perorangan juga diusulkan sanksi lain seperti membaca Alquran, menyanyikan lagu kebangsaan, atau membacakan teks Pancasila. Sedangkan bagi pelaku usaha, berupa teguran lisan, tertulis, pemberhentian sementara operasional , sampai pencabutan izin usaha.

“Hasil fasilitasi Ranperbup Abdya tentang Penanganan Covid-19 oleh Gubernur Aceh kita terima Jumat (11/9/2020) sekitar pukul 12.00 WIB,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Abdya, Drs Thamrin yang dihubungi Serambi, Sabtu (12/9/2020).

Hasil fasilitasi Ranperbup tersebut berdasarkan surat Sekretaris Daerah Aceh bertanggal 9 September 2020. Surat ditujukan kepada bupati/wali kota se-Aceh itu ditandatangani oleh Sekda Aceh, dr Taqwallah MKes.

Thamrin membenarkan adanya perbaikan Ranperbup hasil fasilitasi Gubernur Aceh, terutama terkait sanksi denda. Tentang penerapan sanksi itu, Pemkab Abdya dia katakan akan membahas kembali dengan anggota Forum Koordinasi Pimpinan Kabupaten (Forkopimkab) Abdya. “Jika disepakati tentang denda, maka Bupati Abdya segera meneken Perbup tersebut,” imbuhnya.

Rapenbup Abdya dikirimkan kepada Gubernur Aceh Cq Kepala Biro Hukum Setda Aceh melalui surat bertanggal 22 Agustus lalu untuk dilakukan fasilitasi. Ranperbup tersebut memang sangat dibutuhkan sebagai tindak lanjut pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin penegakan hukum prokes.

Selain itu juga sebagai tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Kepala Daerah dalam rangka penerapan disiplin dan penegakan hukum prokes. Ruang lingkup dari Ranperbup Abdya, meliputi pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, saksi, sosialisasi dan partisipasi serta pendanaan.(nun)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved