Mulai Besok, Pegawai Kemenag Bekerja Dua Sif
Mulai Senin, 14 September mendatang atau besok, Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Aceh menerapkan
BANDA ACEH - Mulai Senin, 14 September mendatang atau besok, Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Aceh menerapkan sistem kerja secara bergantian atau sif bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam lingkungan lembaga tersebut.
Pemberlakuan ini menyahuti Surat Edaran Menteri Agama Nomor 22 tahun 2020 Tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Sistem Kerja Pegawai Kementerian Agama Dalam Tatanan Normal Baru.
Kebijakan penyesuaian sif kerja ini dilakukan dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 pada Kemenag yang dampaknya makin meningkat saat ini.
Kepala Kanwil Kemenag Aceh, Dr H Iqbal SAg MAg mengatakan kebijakan tersebut diambil untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang telah makin meningkat secara nasional dan di Aceh. "Meskipun di tengah pandemi, pelayanan publik tetap harus berjalan dan terpenuhi dengan baik, karena itu Kemenag Aceh menerapkan kerja bergilir yang dibagi dalam dua sif, hanya 50 persen pegawai yang berkantor perhari," kata Iqbal, Sabtu (12/9/2020).
Ia menjelaskan, masing-masing unit mengatur karyawan yang masuk secara bergantian hingga batas waktu yang belum ditentukan. "Yang tidak masuk kantor, diwajibkan tetap bekerja dari rumah (work from home), ini adalah tanggungjawab untuk menjalankan tupoksi yang diemban," ucap Iqbal.
Iqbal juga mengingat pegawai Kemenag se-Aceh untuk tidak mengabaikan protokol kesehatan dalam melayani masyarakat. "Kami ingatkan ASN sebagai pelayan masyarakat, tetap mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan dalam setiap aktivitas melayani, baik itu di kantor Kemenag, KUA maupun madrasah," kata Iqbal.
Menurutnya, meningkatnya Covid-19 akhir-akhir ini perlu diwaspadai dan hati-hati. "Jangan pernah anggap remeh penyebaran virus corona ini, sudah banyak yang terpapar, kita menginginkan yang melayani dan dilayani aman dari covid," jelasnya.
Ia juga mengingatkan supaya Kemenag kabupaten/kota untuk selalu berkoordinasi dengan tim gugus Covid daerah. "Kami telah menyurati seluruh kantor Kemenag kabupaten/kota di Aceh untuk memperhatikan dan memberlakukan sistem kerja sesuai surat edaran dan kondisi daerah dengan koordinasi gugus tugas covid," kata Iqbal.
Dalam kesempatan itu, Iqbal juga mengatakan para ASN yang masuk kantor untuk tetap menggunakan absensi pendeteksi wajah. "Kita harap ASN mematuhi aturan ini sebagaimana telah berlaku, finger dilakukan dengan absensi wajah, tetap memakai masker, hand sanitizer, menjaga jarak dan hindari kerumunan, semoga kita semua bisa selamat dan tidak terpapar virus ini," demikian Iqbal.(mas)