Polisi Tetapkan Satu Tersangka, Kasus Penipuan Rumah Bantuan
Kepolisian resor Subulussalam meningkatkan penyelidikan kasus dugaan penipuan rumah bantuan ke penyidik
SUBULUSSALAM - Kepolisian resor Subulussalam meningkatkan penyelidikan kasus dugaan penipuan rumah bantuan ke penyidik. “Penyidik sudah menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan penipuan rumah bantuan ini,” kata Kapolres Subulussalam, AKBP Qori Wicaksono SIK kepada Serambi, Sabtu (12/9/2020).
Pada kasus ini ada sekitar 100-an warga Kota Subulussalam yang diduga menjadi korban penipuan bantuan rumah Kementerian Sosial RI yang dilakukan pelaku RM (65) seorang pria pensiunan PNS. Selain RM, ada dua orang lainnya yang disebut-sebut tersangkut kasus tersebut. Keduanya disebut oleh RM dalam pemeriksaan dihadapan penyidik Polres Subulussalam.
Kedua orang yang disebut RM merupakan perempuan berinisial Wir dan Nov, asal Aceh Barat. Tersangka RM berdalih ada keterlibatan orang lain dalam aksi pengumpulan uang dengan iming-iming rumah bantuan tersebut. Polisi pun melakukan pendalaman ke Meulaboh, Aceh Barat, guna menemukan sosok dua wanita itu.
Dari pendalaman ke Aceh Barat, polisi sudah menemukan sosok wanita Wir dan Nov. Namun salah satunya baru selesai menjalani operasi, sehingga belum dapat diamankan kecuali sebatas dimintai keterangan. “Penyidik kami sudah ke Meulaboh Aceh Barat untuk melacak dua orang wanita yang disebut tersangka ikut terlibat namun belum diamankan karena salah satunya baru operasi di rumah sakit,” terang AKBP Qori Wicaksono
Masih menurut Kapolres, dari hasil pemeriksaan adanya bukti transfer uang kepada sosok wanita asal Aceh Barat, Namun angkanya tidak sampai Rp 10 juta. Saat ini polisi masih melakukan pengembangan terhadap seseorang yang nama dan tandatangannya tercantum dalam dokumen kontrak.
Kapolres AKBP Qori Wicaksono mengatakan tidak tertutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus penipuan rumah bantuan tersebut. Selain itu polisi juga menduga kuat jika pelaku merupakan sindikat sehingga memiliki kawanan lain. Dikatakan berdasarkan dokumen dan penyelidikan di lapangan polisi menemukan jumlah warga yang mendaftar mendapatkan rumah bantuan tersebut mencapai 100 orang.
Ratusan masyarakat ini malah sudah memberikan uang kepada tersangka RM. RM menjalankan aksinya dengan cara memberikan janji bantuan rumah kepada masyarkat. Namun warga yang mendaftarkan diri harus menyetor biaya uang muka senilai Rp 4 juta hingga Rp 15 juta. Selain uang, tersangka juga mensyaratkan permohonan mendapatkan rumah bantuan tersebut Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan sertipikat atau surat kepemilikan tanah.
Polisi memastikan aksi tersebut penipuan lantaran setelah dikroscek ke Pemerintah Kota Subulussalam tidak ada program rumah bantuan dari Kementerian Sosial (Kemensos). Apalagi, proses mendapatkan rumah bantuan tersebut dilakukan dengan mengutip dana kepada masyarakat. Untuk memuluskan aksinya, tersangka RM membawa sejumlah dokumen ang salah satunya kontrak rumah bantuan senilai Rp 9,5 miliar.
Dana sebesar itu diklaim tersangka diperuntukan membangun 100 rumah bantuan. Polisi juga menemukan adanya peran orang lain di lapangan atau setiap desa selaku coordinator pemungutan uang. Bukan hanya warga, ada pula beberapa kepala desa dikabarkan ikut menjadi pihak yang memungut uang kepada warganya terkait rumah bantuan fiktif tersebut.
Kapolres Subulussalam, AKBP Qori Wicaksono menjelaskan, sejauh ini berdasarkan hasil pemeriksaan polisi para koordinator di lapangan, tidak terkait dengan penipuan karena sebatas mengumpulkan uang untuk disetor ke tersangka RM. “Setelah diinterogasi koodinator tidak tau karena mereka hanya mengumpulkan uang dan semua disetor ke tersangka,” kata Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono.
Ditambahkan, polisi menaksir ada sebesar Rp 800-an juta uang warga yang dikutip tersangka RM. Uang sebanyak itu dikutip dari 100 warga yang diiming-iming mendapat bantuan rumah. Sementara warga yang menjadi korban bukan hanya di Simpang Kiri namun semua kecamatan di Kota Subulussalam.
Korban tersebar di lima kecamatan yang ada di Subulussalam mulai Simpang Kiri, Sultan Daulat, Penanggalan, Rundeng dan Longkib. Pelaku berinisial RM (65) warga asal Kutacane, Kabupaten Aceh Tenggara. RM yang kini ditetapkan sebagai tersangka meruapakan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Setdakab Aceh Tenggara.(lid)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/kapolres-subulussalam-akbp-qori-wicaksono-sik-tegaska-tangkap-penyebar-kebencian.jpg)