Bejat! Kakek Usia 75 Tahun Cabuli 4 Bocah Ditangkap Polisi, Pelaku Bujuk Korban Pakai Pisang
Kakek yang sehari-hari berprofesi sebagai buruh tersebut dibekuk karena terbukti mencabuli empat anak berusia 6 hingga 8 tahun.
Kakek yang sehari-hari berprofesi sebagai buruh tersebut dibekuk karena terbukti mencabuli empat anak berusia 6 hingga 8 tahun.
SERAMBINEWS.COM - Bejat sekali aksi dilakukan kakek usia 75 tahun ini.
Ia tega melampiaskan nafsunya kepada bocah masih ingusan yang seharusnya dilindunginya.
Kini ia harus berurusan dengan hukum karena aksi jahatnya itu.
Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon berhasil menangkap kakek berinisial HD (75).
Kakek yang sehari-hari berprofesi sebagai buruh tersebut dibekuk karena terbukti mencabuli empat anak berusia 6 hingga 8 tahun.
Wakapolresta Cirebon, AKBP Arif Budiman, mengatakan, aksi pencabulan itu dilakukan HD pada bulan Juli 2020 kira-kira pukul 11.00 WIB.
• Tim Gugus Tugas Covid-19 Tunggu Hasil Swab 74 Sampel, Total Warga Aceh Jaya Positif Covid 33 Orang
• Terkait Multiyears, Bupati Abdya: Semua Ada Kepentingan, Jangan Lupa Rakyat Juga Punya Kepentingan
• Satu Warga Aceh Singkil Kembali Dinyatakan Positif Corona
Menurut dia, perbuatan tersebut dilakukan di rumah tersangka di Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon.
"Tersangka mengiming-imingi korbannya akan memberikan pisang, tapi ditolak," kata Arif Budiman, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Senin (14/9/2020).
Ia mengatakan, HD tidak mengindahkan penolakan tersebut dan menarik para korbannya masuk ke dalam rumahnya.
Kakek itupun langsung memaksa keempat korbannya untuk menuruti nafsu bejatnya secara bersamaan.
Hingga akhirnya orang tua korban tak terima atas perbuatan tersebut dan melaporkan tersangka ke Polresta Cirebon.
"Dari laporan itu kami langsung mengamankan tersangka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ujar Arif Budiman.
Selain itu, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian.
Arif menyampaikan, tersangka dijerat Pasal 76 D juncto Pasak 81 ayat 1 dan 2 serta Pasal 76 E juncto Pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Atas perbuatannya tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Arif Budiman.
Artikel ini telah tayang di Tribuncirebon.com dengan judul Kakek yang Cabuli 4 Bocah di Cirebon Ditangkap Polisi, Pelaku Bujuk Korban Pakai Pisang,
