Berita Bireuen

Datangi Kejari Bireuen, Pengurus HMI Minta Dibantu Proses Pemecatan 13 ASN Terlibat Korupsi

Kejari Bireuen, M Junaedi SH MH mengaku PTDH bukan ranahnya kejaksaan dan dalam putusan pengadilan umumnya tidak dicantumkan pemecatan.

Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Nur Nihayati
SERAMBINEWS.COM/YUSMANDIN IDRIS
Tiga pengurus HMI Cabang Bireuen, Senin (14/09/2020) melakukan pertemuan audiensi dengan Kajari Bireuen di aula pertemuan Kejari. SERAMBINEWS.COM/YUSMANDIN IDRIS 

Kejari Bireuen, M Junaedi SH MH mengaku PTDH bukan ranahnya kejaksaan dan dalam putusan pengadilan umumnya tidak dicantumkan pemecatan. 

Laporan Yusmandin Idris I Bireuen

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN - Pengurus Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bireuen, Senin (14/09/2020) mendatangi Kejari Bireuen.

Tujuannya untuk meminta agar Kejari Bireuen dapat membantu proses Pemecatan atau Pemberhentian Tidak Hormat
(PTDH) terhadap 13 ASN Bireuen.

13 ASN ini yang terlibat tindak pidana korupsi atau pelanggaran kejahatan jabatan.

Kejari Bireuen, M Junaedi SH MH mengaku PTDH bukan ranahnya kejaksaan dan dalam putusan pengadilan umumnya tidak dicantumkan pemecatan.

Pengurus HMI Cabang Bireuen yang datang ke Kejari Bireuen dan melakukan pertemuan penyampaian aspirasi tersebut yaitu Syibran Malasi selaku ketua HMI Cabang Bireuen dan didampingi Junaidi dan Mulidayanti, mereka melakukan pertemuan di aula pertemuan kejari Bireuen.

Mundur dari Piala Thomas & Uber 2020, Indonesia Juga Batalkan Jadi Tuan Rumah Turnamen Seri Asia

Alfin Andrian Disebut Stres Ditinggal Ibu ke Hongkong, Pak RT Tak Pernah Dengar Soal Sakit Jiwa

Ada ‘Jalur Gowes Gadis Desa’, Pesepeda Berfoto Dengan Wanita Seksi yang Sedang Mandi di Sungai

Syibran dalam pertemuan tersebut mengatakan, ada 13 PNS di Bireuen yang sedang dalam proses persidangan terhadap kasus dugaan korupsi yang dilakukan mereka.

HMI Cabang Bireuen belum mendapat salinan putusan kasus mereka dan mengharapkan Kejari Bireuen untuk dapat
melakukan pemecatan terhadap ke 13 mereka.

“Sebelum ke Kejari Bireuen, kami sudah bertemu dengan Bupati Bireuen, Kepala BKPSDM maupun Kabag Hukum Setdakab Bireuen, namun belum ada jawaban,” ujar Syibran.

Kejari Bireuen, M Junaedi yang didampingi Kasi Pidum dan Kasi Pidsus mengatakan, ke 13 ASN tersebut menjalani persidangan di Banda Aceh di Pengadilan Tipikor.

Informasi yang diperoleh Kejari Bireuen 10 orang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah, sedangkan tiga
lainnya dalam proses upaya hukum dan belum turun keputusan tetap.

Kehadiran anggota HMI mempertanyakan dan mengharapkan agar mereka dipecat dari PNS suatu hal yang wajar, namun usulan pemecatan bukan ranahnya Kejari.

Apalagi dalam setiap keputusan tidak dicantumkan pemecatan.

Dijelaskan, Kejaksaan menjalankan putusan pengadilan misalnya menghukum tersangka, membayar denda atau denda pengganti.

“Bila ada dalam keputusan ditetapkan dipecat maka kejaksaan akan menyampaikan kepada pimpinan daerah untuk mengeksekusi putusan tersebut,” ujar Kajari.

Ditambahkan, kepekaan HMI Bireuen dalam mengawal kebijakan pemerintah dan peduli terhadap persoalan daerah sangat bagus dan merupakan bentuk perhatian bagi pembangunan daerah, audiensi, silaturahmi dan menyampaikan berbagai saran sangat penting, ujarnya.

Usai pertemuan dengan HMI, Kejari Bireuen mengulang kembali, proses pengadilan terhadap 13 ASN Bireuen berlangsung di Banda Aceh sejak lama, ada juga PNS yang sudah selesai menjalani masa hukum, ada juga yang sedang menjalani hukum dan upaya hukum.

Terhadap saran HMI Bireuen yang meminta kejaksaan dapat mengusulkan pemecatan terhadap PNS yang terlibat korupsi, Kejari Bireuen memastikan usulan tersebut bukan ranahnya kejaksaan.

Kejaksaan hanya menjalankan putusan tetap seperti hukuman penjara, membayar denda maupun denda pengganti.

“Kalau ada dalam diktum putusan pengadilan dicantumkan dipecat, maka kejaksaan akan menyurati pimpinan mereka
untuk dipecat,” ujarnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved