Dugaan Korupsi di Simeulue
Rugikan Negara Hingga Rp 1,2 Miliar Lebih, Akibat Pipa tak Ber-SNI Pada Program Pamsimas di Simeulue
Akibat tidak sesuai standar dalam petunjuk pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, negara dirugikan sebesar Rp 1,2 miliar lebih, dalam kasus dugaan
Penulis: Sari Muliyasno | Editor: Nurul Hayati
Akibat tidak sesuai standar dalam petunjuk pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, negara dirugikan sebesar Rp 1,2 miliar lebih, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Laporan Sari Muliyasno I Simeulue
SERAMBINEWS.COM, SINABANG - Program Nasional Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas) di 45 desa di Kabupaten Simeulue, gagal total.
Hal itu disebabkan, pipa maupun aksesoris yang diadakan oleh tersangka DN dan MFW tidak Standar Nasional Indonesia (SNI).
Akibat tidak sesuai standar dalam petunjuk pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, negara dirugikan sebesar Rp 1,2 miliar lebih, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Di sisi lain, program Pamsimas di 45 desa di wilayah Kabupaten Simeulue tidak terlaksana dengan baik alias gagal total.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Simeulue, turut dihadirkan tersangka dan barang bukti uang yang berhasil disita oleh penyidik, kemudian laptop, printer, dan pipa yang tidak SNI.
"Tersangka DN bersama WFW ini selaku koordinator kegiatan Pamsimas Kabupaten Simeulue jadi terlibat secara langsung dalam pengadaan barang dan jasa pipa dan aksesoris tahun anggaran 2017 dan 2018 di 45 desa," ujar Kapolres Simeulue, AKBP Agung Surya Prabowo. (*)
• Warna Boleh Berbeda, Harga Yamaha X-Ride 125 Tetap Sama