Update Corona di Aceh Jaya
Jadi Zona Merah, Pemkab Aceh Jaya Berlakukan Jam Kerja
"Jadi itu hanya berlaku bagi pejabat eselon IV serta pegawai dan THL, selain itu tetap masuk kantor," ungkapnya.
Penulis: Riski Bintang | Editor: Nurul Hayati
"Jadi itu hanya berlaku bagi pejabat eselon IV serta pegawai dan THL, selain itu tetap masuk kantor," ungkapnya.
Laporan Riski Bintang I Aceh Jaya
SERAMBINEWS.COM, CALANG - Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya memberlakukan sistem kerja piket, kepada seluruh pejabat di jajaran pemerintah kabupaten tersebut.
Perubahan sistem kerja pegawai Negeri Sipil (PNS) dan seluruh tenaga kontrak itu berlaku sejak, Selasa (15/9/2020).
Seperti yang tertuang dalam surat nomor peg.800/768/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Pasca Penetapan Aceh Jaya Sebagai Zona Merah Penyebaran Covid-19.
Pemberlakuan tersebut dilakukan, setelah Tim Gugus Tugas Covid-19 Pusat menetapkan kabupaten Aceh Jaya sebagai zona merah penyebaran Covid-19 beberapa waktu lalu.
Kabag Protokol Aceh Jaya, Syafrizal yang dihubungi Serambinews.com, Selasa (15/9/2020) menjelaskan, jika yang dilakukan Pemkab Aceh Jaya terkait penyesuaian jam kerja sesuai dengan arahan kementerian, terkait pemutusan mata rantai Covid-19 diklaster perkantoran.
"Jadi itu hanya berlaku bagi pejabat eselon IV serta pegawai dan THL, selain itu tetap masuk kantor," ungkapnya.
• Gak Usah Nekat! Jangan Tanyakan 9 Hal Ini Pada Wanita yang Sedang Menstruasi
Ia menambahkan, jika penyesuaian jam kerja itu sendiri juga dilakukan dengan menyesuaikan kebutuhan dan tenaga di SKPK dan akan diatur oleh kepala SKPK masing-masing.
"Tergantung kebutuhan, bisa saja dari 10 pegawai tiap hari, dibatasi jadi lima dengan pemberlakuan shift," ungkapnya. (*)
• Fatah, Hamas, dan Faksi Lain Bersatu Hadapi Israel yang Baru Normalkan Hubungan dengan 2 Negara Arab