Mengutuk Penusukan Syekh Ali Jaber
PEMERINTAH dan sejumlah organisasi keagamaan mengecam peristiwa penusukan terhadap Syekh Ali Jaber, ulama asal Madinah, Arab Saudi
PEMERINTAH dan sejumlah organisasi keagamaan mengecam peristiwa penusukan terhadap Syekh Ali Jaber, ulama asal Madinah, Arab Saudi. Direktur Penerangan Agama Islam Kementerian Agama, Juraidi menilai peristiwa ini adalah perbuatan keji.
"Tindakan tersebut merupakan perbuatan keji dan gangguan terhadap pelaksanaan dakwah,” ujar Juraidi saat dikonfirmasi Tribun, Senin (14/9/2020).
Kementerian Agama percaya aparat keamanan dan penegak hukum dapat menangani kasus ini secara profesional. “Saya percaya Polri dapat mengusut kasus ini. Keamanan para da’i dalam berdakwah juga patut dijaga,” imbuhnya.
Senada, Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, menyebut penusukan terhadap pendakwah Syekh Ali Jaber sebagai permusuhan secara terang-terangan terhadap ulama. Penusukan, kata Anwar, bisa merusak persatuan dan kesatuan bangsa. "Akan merusak persatuan dan kesatuan serta akan menumbuhsuburkan kecurigaan di antara sesama warga bangsa," ucap Anwar.
Untuk menghindari itu, menurut dia, pelaku penusukan tersebut harus diproses secepatnya dan seadil-adilnya. "Diadili secara fair dan terbuka supaya tidak menjadi bola liar," kata Anwar.
Kecaman juga datang dari sejumlah organisasi keagamaan. Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (PP ISNU), Ali Masykur Musa (Cak Ali) mengatakan bahwa di Indonesia, dakwah untuk mengajak pada kebaikan dan mencegah kemunkaran diperbolehkan. Bahkan menurut ajaran agama Islam, hal tersebut sungguh sangat dianjurkan.
Untuk itu, ISNU meminta agar negara menfasilitasi kegiatan dakwah dengan cara menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban sosial. “Social Order adalah syarat mutlak agar kehidupan sosial bisa berjalan tertib dan damai. Bahkan, kehidupan antarumat beragama bisa berjalan damai dan saling menghormati. Sekali lagi saya minta aparat penegak hukum menjaga keamanan dan ketertiban sosial di negeri ini,” tutur Cak Ali.
Ali menjelaskan, akhir-akhir ini kekerasan dalam dakwah banyak dialami oleh juru dakwah, baik dilakukan oleh sesama penganut agamanya maupun antar-umat agama lain. Untuk itu, ia meminta aparat hukum mengusut tuntas motivasi dan dalang penusukan dalam kehidupan berdakwah, khususnya yang terjadi di Lampung.
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti merasa prihatin dengan penyerangan yang dilakukan terhasap Syekh Ali Jaber. "Itu perbuatan jahiliah," ujarnya.
Ia mendoakan Syekh Ali Jaber dan keluarga sehat dan diberikan kesabaran serta tetap teguh di jalan dakwah. Abdul juga meminta masyarakat, khususnya umat Islam agar tetap tenang dan tidak berspekulasi mengenai penyerangan. Abdul meminta agar proses hukum diserahkan kepada pihak yang berwenang.
"Polisi agar segera memproses sesuai hukum yang berlaku. Polisi juga harus mengungkap secara terbuka identitas dan motif pelaku penyerangan," ujarnya.
Berkaca dari kasus tersebut, Himpunan Dai Muda Indonesia mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama menyusul adanya insiden penusukan terhadap Syekh Ali Jaber. "Pengurus Pusat HDMI memandang RUU Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama yang sudah masuk Prolegnas 2020 dapat segera disahkan oleh DPR RI," ujar Ketua Dewan Pengurus Harian HDMI Habib Idrus Salim Al Jufri.
RUU Perlindungan Tokoh Agama dinilai dapat menjadi payung hukum perlindungan terhadap para tokoh agama, termasuk dai yang sedang menjalankan tugas dakwah dari kemungkinan serangan-serangan seperti yang dialami Syekh Ali Jaber.
Syekh Ali Jaber mengalami musibah ditusuk seorang pemuda saat memberikan ceramah di Masjid Falahudiin, Kelurahan Sukajawa, Kecamatan Tanjung Karang Barat (TKB), Bandarlampung, Minggu (13/9) lalu. Ulama ini mengalami luka tusuk yang cukup dalam di bagian bahu kanan. Kepolisian telah menangkap dan menahan AA, pelaku penusukan Syekh Ali Jaber.(tribun network/denis)