MA Menangkan Mantan Wali Kota Sabang
Majelis hakim Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh atas kasus dugaan korupsi
BANDA ACEH - Majelis hakim Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh atas kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan rumah dinas guru di Sabang dengan terdakwa Zulkifli H Adam, mantan wali kota Sabang.
Dengan ditolaknya kasasi JPU, maka Zulkifli dinyatakan bebas dari segala dakwaan jaksa. Putusan tersebut dikeluarkan Senin (14/9/2020) dan menguatkan putusan tingkat pertama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh yang dibacakan pada 7 Februari 2020 silam.
Kuasa Hukum Terdakwa, Zulkifli SH mengatakan menyambut baik putusan tersebut. Ia meminta Kejati Aceh dan Kejari Sabang untuk sesegara mungkin mengembalikan sertifikat hak milik tanah Zulkifli AH Adam yang pernah disita jaksa setelah menerima salinan putusan MA.
"Kami mengapresiasi majelis hakim tingkat pertama maupun majelis hakim tingkat kasasi yang telah memutuskan perkara klien kami sesuai dengan fakta hukum maupun penerapan hukum," kata Zulkifli.
Untuk diketahui, kasus itu bermula pada tahun 2012. Dalam kasus itu ada dua terdakwa yaitu Zulkifli dan Misman, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Pendidikan Sabang saat itu.
Saat itu, Dinas Pendidikan Sabang ingin membangun rumah dinas guru di dua lokasi. Yakni Cot Damar, Gampong Raya Seunara, Kecamatan Sukakarya dengan luas areal sekitar 9.437 meter persegi dan Blang Tunong Gampong Balohan, Kecamatan Sukajaya, dengan luas tanah sekitar 664 meter persegi.
Kebetulan, lahan di Cot Damar merupakan milik Zulkifli H Adam dan di Blang Tunong milik Siti Aman. Singkat cerita, dalam proses pembelian tanah di dua lokasi tersebut dinilai oleh jaksa sudah terjadi penggelembungan harga sehingga negara mengalami kerugian Rp 796 juta lebih.
Tapi majelis hakim berpendapat lain, sehingga Zulkifli dan Misman dinyatakan tidak bersalah pada putusan tingkat pertama. Selama proses persidangan, kedua terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Banda Aceh di Desa Kajhu, Aceh Besar.(mas)