Berita Aceh Tamiang

Tim Gabungan Razia Kantor Pemerintahan di Aceh Tamiang, Sasar ASN dan Aparat tak Pakai Masker

Tim gabungan penegakan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19, merazia sejumlah kantor pemerintahan di Kabupaten Aceh Tamiang, Rabu (16/9/2020).

Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Saifullah
Serambi Indonesia
Sekdakab Aceh Tamiang, Basyaruddin bersama Kapolres AKBP Ari Lasta, dan Dandim 0117/Atam Letkol Cpn Yusuf Adi Puruhita, saat ikut razia Prokes Covid-19 di kantor pemerintahan, Rabu (16/9/2020). 

Dalam peraturan itu dijelaskan, bahwa pelanggaran terhadap pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19 akan dikenakan sanksi administratif dan sosial.

Sanksi administratif mengatur beberapa jenis tindakan, di antaranya teguran lisan, penghentian sementara hingga tetap kegiatan, serta pencabutan sementara sampai pencabutan tetap izin usaha hingga penyitaan sementara KTP.

“Denda administrasi perorangan paling banyak sebesar Rp 50 ribu, dan untuk pelaku usaha paling banyak Rp100 ribu,” sebut Kabag Humas Setdakab Aceh Tamiang, Agusliayana Devita.

Sementara sanksi sosial berupa membersihkan fasilitas umum seperti menyapu jalan dan memungut sampah, serta tindakan lainnya seperti membaca Alquran, menyanyikan lagu nasional atau daerah, hingga mengucapkan janji tidak akan mengulangi pelanggaran Prokes.

Dia berharap, masyarakat tetap mengedepankan perilaku hidup bersih sehat (PHBS), baik selama di rumah atau pun di luar rumah.

Dulu Tukang Bersih Toilet, Pria Ini Kini Sukses Bikin Mantan Menyesal, Penghasilannya Rp 882 Miliar

Harun Keuchik Leumik Meninggal Dunia, Sempat Membangun Masjid dengan Biaya Pribadi

Polwan Tewas Ditabrak Mobil Hilux yang Dikendarai Wakil Bupati Yalimo, Diduga Mabuk Saat Mengemudi

“Selalu mengenakan masker bila berada di luar rumah dan menjaga kebersihan setiap saat,” pesan Kabag Humas Setdakab Aceh Tamiang, Agusliayana Devita.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved