Video
VIDEO Senjata Api dan Belasan Butir Amunisi Dimusnahkan. Sempat Digunakan Terdakwa Untuk Mencuri
Khusus terkait senjata api rakitan, merupakan barang bukti perkara tindak pidana pencurian,yang dilakukan terdakwa saat menjalankan aksi.
Penulis: Budi Fatria | Editor: RezaMunawir
Laporan Budi Fatria | Bener Meriah
SERAMBINEWS.COM, REDELONG – Sepucuk senjata api rakitan akhirnya dimusnahkan dengan cara dipotong menjadi beberapa bagian.
Pemusnahan juga dilakukan terhadap 18 amunisinya.
Prosesi pemusnahan ini bersamaan dengan barang bukti lainnya, berupa sabu-sabu, ganja hingga minyak oplosan, di Kejaksaan Negeri Bener Meriah, Selasa (15/9/2020).
Barang-barang tersebut sebelumnya merupakan alat bukti dari 41 perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, periode Desember 2019 hingga September 2020.
Khusus terkait senjata api rakitan, merupakan barang buktiperkara tindak pidana pencurian,yang dilakukan terdakwa saat menjalankan aksinya.
NARATOR : REZA MUNAWIR
VIDEO EDITOR : REZA MUNAWIR